Berita TerbaruKotamobaguPilihan Redaksi

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu Syarat Prokes Covid-19

×

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu Syarat Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini

Manadonews.co.id, Kotamobagu – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun 2019 serta rancangan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi Perda, Selasa (18/8) syarat dengan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

Pantauan media ini di Gedung DPRD Kotamobagu sebagai lokasi pelaksanaan rapat paripurna, sejumlah petugas dari Puskesmas disiagakan didepan pintu masuk untuk melakukan pengecekan suhu badan para undangan yang akan memasuki ruang sidang.

MANTOS

Menurut Sekretaris DPRD Kotamobagu, Moh. Agung Adati, ST, ME, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.

“Iya ini permintaan kami ke Dinas Kesehatan untuk mensiagakan petugas di depan pintu masuk ruang rapat guna melakukan pengecekan suhu badan bagi tamu yang akan datang pada paripurna,” ujarnya.

Lanjutnya, jika kemudian pada pengecekan suhu badan bagi tamu undangan peserta rapat paripurna ditemukan melebihi 37,5°Celcius maka tidak diizinkan masuk untuk mengikuti rapat paripurna.

“Intinya, dalam rapat paripurna ini kita mengantisipasi penyebaran covid-19, sehingga protokol kesehatan kita terapkan,” tandasnya.

(Yyn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka HUT ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 131 PD XIII/Merdeka bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Tingkat II R.W. Mongisidi menggelar aksi kemanusiaan donor darah bertempat…