Hukum & KriminalKotamobagu

Didalam ATM, Pelaku Pencurian Gasak Uang dan Surat Berharga Warga Kotamobagu

×

Didalam ATM, Pelaku Pencurian Gasak Uang dan Surat Berharga Warga Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang dan surat-surat berharga milik korban Windiawati Kilinou (21), warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (17/08/2020) pukul 12.30 Wita di ATM Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.

MANTOSMANTOS

Atas kejadian tersebut, korbanpun langsung melaporkan ke SPKT Polres Kotamobagu bahwa telah terjadi kasus pencurian yang menimpa dirinya.

Dari pengakuan korban bahwa saat ia keluar dari ATM BRI di Kelurahan Pobundayan, pelaku berpura-pura masuk ke dalam ATM tersebut dan pada saat pelaku tersebut keluar dari ruang ATM, korban masuk lagi ke dalam ATM untuk mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga:  Deretan Pengungkapan Polres Sangihe dalam Operasi Pekat Samrat 2025

Pada saat pelaku berada di belakang korban, pelaku langsung mengambil dompet korban yang berada di saku celana sebelah kanan korban.

Setelah pelaku meninggalkan tempat kejadian, korban baru menyadari bahwa dompetnya sudah tidak ada di saku celananya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), serta SIM, KTP dan STNK Sepeda motor.

Menindaklanjuti Laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku yakni perempuan NM alias Eni (46) berdomisili di Perum Popundayan.

Sehingga tim berkoordinasi dengan SP yang ada di perumahan tersebut dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya sehingga tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis (27/08/2020) pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  Terdakwa Dipenjara dan Dipecat dari Kedinasan, Keluarga Korban Apresiasi Polisi Militer Angkatan Laut yang Merespons Serius Laporan

“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas Iptu Rusman Saleh.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Penyidik antara lain 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang serta surat-surat berharga, rekaman CCTV dan data-data transaksi ATM.
(***/tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang