Berita TerbaruBerita UtamaHukum & Kriminal

Residivis Curanmor dan Pencuri Elektronik Diburu Lintas Wilayah, Ditangkap Bersama Tujuh Ponsel

×

Residivis Curanmor dan Pencuri Elektronik Diburu Lintas Wilayah, Ditangkap Bersama Tujuh Ponsel

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, MN — Pelarian SS alias Epong (32) berakhir di rumah keluarganya di Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Minahasa. Pria yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian elektronik itu ditangkap setelah Tim Khusus (Timsus) Satya Polres Minahasa Utara memburunya lintas wilayah dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan pencurian di wilayah Airmadidi. Polisi sebelumnya melacak keberadaan barang bukti yang diduga disembunyikan pelaku di Kota Manado.

MANTOS

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tujuh unit telepon pintar, satu sepeda motor Honda Vario 125 merah, satu laptop, serta dokumen kendaraan yang diduga terkait rangkaian aksi pencurian.

Jejak pelarian pelaku menunjukkan pola mobilitas yang tidak acak. Setelah barang bukti diamankan di rumah seorang rekannya di Malendeng, Kecamatan Tikala, pelaku diduga berpindah ke wilayah Minahasa.

Polisi kemudian memastikan keberadaannya di Desa Kamangta dan melakukan penangkapan sekitar pukul 18.50 WITA. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dilumpuhkan.

Kepolisian menyebut SS bukan pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis curanmor dan pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Status itu membuat penyidik menaruh perhatian pada kemungkinan jaringan atau lokasi kejadian lain yang belum terungkap.

Penelusuran menunjukkan barang bukti elektronik yang disita terdiri dari berbagai merek dan diduga berasal dari lebih dari satu peristiwa pencurian.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, tetapi juga perangkat bernilai tinggi yang mudah dipindahtangankan.

Bagi aparat, kasus ini memperlihatkan pola residivisme kriminal jalanan di Minahasa Utara: pelaku yang sama berulang kali kembali ke jenis kejahatan serupa setelah menjalani hukuman. Kondisi ini menuntut penyidikan lebih dalam, tidak hanya pada peristiwa terakhir, tetapi juga jaringan penadah dan peredaran barang hasil curian.

SS kini diserahkan ke Polsek Airmadidi untuk proses hukum lanjutan.

Polisi masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan korban lain maupun lokasi pencurian tambahan.

Kasus ini menambah daftar kejahatan properti di Minahasa Utara yang melibatkan pelaku berulang. Bagi warga, penangkapan cepat memberi rasa aman sementara. Namun bagi penyidik, pekerjaan justru baru dimulai: menelusuri rantai distribusi barang curian dan memutus siklus residivisme yang selama ini berulang di wilayah tersebut.(Aldo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop