Berita TerbaruBerita UtamaPolitikSulawesi Utara

Hal-hal Penting Disampaikan Herwyn Malonda Perlu Perhatian Serius KPU Jelang Pendaftaran Paslon

×

Hal-hal Penting Disampaikan Herwyn Malonda Perlu Perhatian Serius KPU Jelang Pendaftaran Paslon

Sebarkan artikel ini

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, menyampaikan beberapa hal terkait dasar-dasar hukum pendaftaran bakal Paslon Pilkada Sulut Tahun 2020.

MANTOS

Dijelaskan Malonda agar KPU memperhatikan B1 KWK dalam proses pendaftaran bakal Paslon, serta prosedur teknis dan protokol Covid-19 berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2020.

“KPU harus memperhatikan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon agar tidak terjadi miss komunikasi antara KPU dan peserta,” jelas Herwyn Malonda melalui pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Herwyn Malonda menambahkan, untuk mendukung tugas pengawasan, Bawaslu wajib menerima salinan BA hasil verifikasi berkas bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“KPU juga harus bisa menjaga informasi yg bersifat privat terhadap tes kesehatan bakal Paslon terkait Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:  Di Rakor Bawaslu Sulut, Arif Wibowo Ungkap Dua Opsi DPR: Undang-Undang tentang Pemilu Direvisi atau Diganti

Herwyn Malonda menyampaikan beberapa hal terkait kerawanan indikasi pelanggaran dalam proses pendaftaran bakal Paslon dan tindak lanjut Bawaslu apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan yang akan dituangkan dalam form pengawasan Bawaslu untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait penanganan sengketa, Malonda menyampaikan bahwa permohonan dapat diterima oleh Bawaslu apabila peserta dirugikan secara langsung.

“Mengantisipasi pendaftaran di hari akhir batas pendaftaran pencalonan untuk dapat diatur dengan baik. Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU menjaga integritas dan netralitas, serta menjaga konsistensi agar sesuai regulasi dan protokol kesehatan Covid-19,” pungkas Malonda.

Tahapan Pendaftaran Paslon:

  1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus – 3 September 2020)
  2. Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020)
  3. Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020)
  4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020)
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020)
  6. Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020)
  7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020)
  8. Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020)
  9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020)
  10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020)
  11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020)
  12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020)
  13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
  14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)
Baca Juga:  Paripurna DPRD Sulut: Masyarakat Titipkan Harapan Besar pada Fungsi Legislasi dan Pengawasan di Tahun 2026

(YerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi kinerja satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka tahun 2025. Rapim dipimpin langsung Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, Rabu (14/1/2026) di Ruang Yudha Makodam…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21