MANADO,Manadonews.co.id-.Untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sejumlah aturan baru Pilkada 2020.
“Terkait penerapan protokol kesehatan, ada aturan baru dalam rangka untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujar Ketua KPU Arief Budiman usai rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa (08/09/2020).
Aturan itu berkaitan dengan jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye.
“Pembatasan kehadiran fisik peserta kampanye dan rapat umum maksimal 100 orang. dalam rapat umum tersebut hanya dilaksanakan dua kali untuk pemilihan gubernur, dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota,” jelasnya.
Arief Budiman menambahkan pembatasan jumlah orang dalam rapat terbatas dan debat publik dengan jumlah maksimal 50 orang.
“Selebihnya dapat dilakukan secara daring,” pungkasnya.
(Ben)