Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Pemkot Kotamobagu Keluarkan Perwako Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelanggar Prokes

×

Pemkot Kotamobagu Keluarkan Perwako Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Manadonews.co.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menyeriusi perkembangan Covid-19 di Kotamobagu. Terbukti, Pemkot Kotamobagu mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020, yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), baik perorangan maupun tempat usaha.

Dalam Perwako yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tersebut menyebutkan, perorangan yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan alat pelindung diri atau masker, tidak mencuci tangan dan tidak melaksanakan physical distancing (Pembatasan interaksi fisik) akan dikenakan sanksi administratif.

“Teguran lisan, kemudian teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebanyak Rp100.000,” isi dalam Perwako tertanggal (09/09/2020).

Selain sanksi perorangan, dalam Perwako tersebut juga menetapkan hukuman administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat atau fasilitas umun.

“Pertama teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp250.000, penghentian operasional dan pencabutan izin usaha,” jelas Perwako. 

(Yyn)

Baca Juga:  Korem 133/Nani Wartabone Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP