MANADO,Manadonews.co.id-.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020, telah melaksanakan tahapan pengundian nomor urut sesuai jadwal yang sudah di tetapkan yakni tanggal (24/9/2020) yang prosesnya berjalan dengan baik dan lancar, untuk tahap selanjutnya adalah masa kampanye 4 paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor Mengatakan terkait dana kampanye sudah terbit PKPU terbaru yakni PKPU No 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye harus sudah harus di masukan tanggal (25/9)
” Untuk masa kampanye yang akan dimulai tanggal (26/9), maka paslon sudah harus memasukan jumlah dana kampanye serta sumbernya,” ujar Jusuf Wowor.
Terkait akses wartawan yang merasa dibatasi saat akan meliput pencabutan nomor di kantor KPU Manado sesuai UU Pers pasal 18 bahwa tidak boleh menghalangi kerja jurnalis yang hendak meliput, Wowor menjelaskan dengan tidak bermaksud menghalangi- halangi kerja teman- teman semua.
“Kami berpegang pada PKPU perubahan no 13 pasal 55, disitu sangat jelas di atur, bahwa yang boleh berada di area KPU, yakni hanya 4 paslon, termasuk 2 orang dari perwakilan Bawaslu dan seorang LO atau penghubung, “ujar Jusuf Wowor.
(Ben)