Hukum & KriminalSulawesi Utara

Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Manado Dibekuk Polisi

×

Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Manado Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Polda Sulut melalui Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi, Rabu (23/09/2020), di wilayah Kecamatan Wenang dan Malalayang, Kota Manado.

Petugas mengamankan tiga tersangka, yaitu RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang.

MANTOS MANTOS

Dari tangan ketiga tersangka, sejumlah barang bukti , yakni sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., di depan puluhan wartawan saat mengelar konferensi pers Kamis (24/09) malam, di Mapolda mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan Polisi.

Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.

Baca Juga:  EDITORIAL: Motif Politik Dibalik Penegakkan Hukum

“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono, S.H., M.Si., dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa.

Dari hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA.

“Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone,” ujar Kabid Humas.

Petugas terus melakukan pengembangan kasus, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu.

Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Empat Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Sangihe 2024: KPU Resmi Tutup Pendaftaran

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” lanjutnya.

Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulawesi Utara.

“Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, karena sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus dengan mencari pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan mencari bandar besarnya,” pungkas Dirresnarkoba.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600
Berita Terbaru

BITUNG,MANADONEWS.CO.ID– Kodim 1310/Bitung menguji coba program makan gratis untuk siswa-siswi di wilayah Kodim 1310/Bitung, Senin (9/12/2024). Kegiatan ini kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, dengan tujuan untuk…