MANADO,Manadonews.co.id-.Memasuki masa Kampanye yang di mulai Sabtu (26/9/2020), KPU Kota Manado telah menyosialisasikan aturan baru kepada 4 paslon Calon Walikota terkait kampanye di masa pandemi. Ketua KPU Manado Jusuf Wowor menjelaskan bahwa, ada pembatasan pada kampanye tatap muka atau dialog.
“Secara garis besar, untuk kampanye rapat terbatas pertemuan tatap muka atau kampanye dialogis dibatasi hanya 50 orang. Untuk rapat umum hanya 100 orang,” jelas Jusuf Wowor.
Lanjutnya, hal ini guna mendorong agar kampanye dilakukan secara daring. Jika kampanye terbuka atau dialog, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak). Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona dan menimbulkan klaster baru.
“Lapangan atau gedung boleh dipergunakan untuk rapat umum, tapi hanya sekali khusus untuk kampanye Pilbup atau Pilwako. Untuk kegiatan lain, seperti bazar, sepeda santai, jalan santai, perlombaan dan lainnya, tetap harus sesuai dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan dan maksimal diikuti oleh 100 peserta,” pungkas Wowor.
(Ben)