Manadonews.co.id, Kotamobagu — Sesuai surat edaran nomor: 400/DISDIK-KK/1424/X/2020, tentang proses belajar mengajar dalam masa darurat Covid-19 di era new normal, mulai dilaksanakan hari ini di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.
Surat edaran tertanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP, dilayangkan kepada para Pengawas, Kepala SD, Kepala SMP Negeri dan Swasta Se Kota Kotamobagu.
Dimana, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan kegiatan belajar tatap muka terbatas terus di monitoring dan dilakukan evaluasi pelaksanaan terutama terkait kepatuhan protokol kesehatan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu.
Kepala Disdik Kotamobagu melalui Sekretaris Dinas, Rastono Sumardi, mengatakan, pantauan hari pertama pelaksanaan sistem belajar tatap muka terbatas di sekolah-sekolah pada umumnya telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Hasil monotoring dan evaluasi di sekolah-sekolah umumnya sudah siap dan menjalankan sesuai prokes seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan pengukuran suhu sebelum memasuki ruang kelas,” kata Rastono, Senin (2/11).
Ia pun berharap dari program sistem belajar tatap muka terbatas ini, bisa membangun kesadaran dalam mematuhi dan menjalankan prokes, baik bagi guru pengajar maupun para siswa.
“Kami berharap agar terbangun kesadaran yang tinggi dalam mematuhi prokes pencegahan penyebaran covid-19 dan sistem belajar mengajar secara tatap muka terbatas ini dapat meningkatkan mutu pembelajaran bagi anak didik kita,” ujarnya.
Lebih lanjut ia pun meminta agar orang tua siswa dapat terus memantau segala aktivitas anaknya pada saat mengikuti sistem belajar tatap muka terbatas di sekolah.
“Pada orang tua harap dapat menjemput anak-anak mereka sepulang sekolah agar dipastikan tidak kemana mana setelah pulang sekolah tapi langsung ke rumah,” tandasnya
(Yyn)