Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaMinahasaSulawesi Utara

Program Redistribusi Tanah Rumbia: Hukum Tua Diduga Ganti Nama Tanah Orang Lain, Untung Ketahuan Sebelum Terbit Sertifikat, Penggarap Bakal Laporkan ke Polisi

×

Program Redistribusi Tanah Rumbia: Hukum Tua Diduga Ganti Nama Tanah Orang Lain, Untung Ketahuan Sebelum Terbit Sertifikat, Penggarap Bakal Laporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Manado – Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) segera melaksanakan sidang pada proses Redistribusi Tanah atas tanah Kelebihan Maksimum An. N.E Mogot di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.

Namun sayang, proses redistribusi tanah terhambat akibat ulah oknum kepala desa Rumbia, Sonny Pendong, yang secara sepihak diduga mengganti sejumlah nama penggarap calon penerima sertifikat dengan nama orang lain.

MANTOS MANTOS

Beberapa nama penggarap yang sudah tercantum dalam daftar penerima sertifikat redistribusi diganti oleh hukum tua Sonny Pendong saat penutupan pendaftaran ke BPN tanpa sepengetahuan dan seizin penggarap dan ahli waris.

Parahnya lagi, nama-nama baru yang dimasukkan yang berstatus bukan penggarap adalah keluarga oknum hukum tua.

Hal tersebut terungkap pada rapat pembahasan yang menghadirkan hukum tua dan pihak ahli waris di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara di kawasan Megamas Manado, Selasa (3/11/2020) siang.

“Tapi yang sudah disebutkan tadi ada beberapa nama di situ yang mengatas namakan, itu akan dilanjutkan berita acara,” jelas hukum tua Sonny Pendong coba memberikan klarifikasi pada rapat yang dipimpin Kepala Pertanahan Minahasa, Alex Wowiling, didampingi Kabid Penataan Pertanahan mewakili Kakanwil BPN Sulut, Latri Sukriningsih, Kasie Penataan Pertanahan Minahasa, Djamila Mansur, pejabat dan staf BPN lainya.

Alasan hukum tua Sonny Pendong seakan-akan penggantian nama sudah sepengetahuan penggarap, kenyataan setelah dikonfirmasi kepada beberapa penggarap yang namanya diganti ternyata mereka mengaku tidak tahu sama sekali.

Bahkan, salah satu penggarap yakni ibu Nice Possumah yang mengatahui bahwa tanah garapannya salah satu yang diganti sangat marah dan berencana melaporkan oknum hukum tua tersebut ke polisi.

Hasil penelusuran wartawan Manadonews.co.id, beberapa nama diduga kuat anggota keluarga hukum tua bukan penggarap yang dimasukkan ke daftar penerima sertifikat redistribusi di antaranya Rikken Bonifacius Budiman yang tak lain menantu hukum tua Sonny Pendong. Nama Rikken Budiman terdaftar di beberapa bidang tanah masing-masing luas 11130 M2, 14360 M2, 2468 M2 dan 6568 M2.

Nama lainnya yang masuk daftar adalah Nancy Pricilia Pendong dan Christa Hana Angle Pendong, keduanya anak hukum tua.

Selain anak dan menantu, beberapa nama masyarakat dan aparat desa dimasukkan ke daftar penerima sertifikat, padahal setelah dikonfirmasi oleh pihak ahli waris mereka mengaku tidak mengetahui nama mereka dimasukkan oleh oknum hukum tua.

“Sudah dikonfirmasi mereka mengaku tidak tahu bahkan mereka kaget. Tindakan kepala desa diduga ingin perkaya diri dengan cara merampas hak orang lain. Perbuatan Kades sangat meresahkan masyarakat. Diduga Kades secara sepihak ingin menguasai beberapa bidang tanah milik penggarap, sama saja itu merampok, menyerobot hak orang lain,” tukas Femmy Palohoon, kuasa dari ahli waris.

Seharusnya, lanjut Femmy, aparat desa terutama hukum tua membina hubungan baik dengan kuasa ahli waris, bukan sebaliknya melakukan perbutan melawan hukum.

“Pak hukum tua (Sonny Pendong) perlu tahu sudah banyak hukum tua masuk penjara karena menyerobot tanah warga,” tegas Femmy mengingatkan.

Femmy menduga hukum tua Sonny Pendong ingin tampil sebagai pahlawan di hadapan masyarakat. Padahal, semua biaya operasional program redistribusi ditanggung semua oleh kuasa ahli waris.

“Bayangkan, kalau tindakan hukum tua mencaplok tanah milik penggarap lain dibiarkan. Nanti, setelah urusan redistribusi selesai justru akan muncul permasalahan baru, antar warga akan berkelahi karena nama yang tercantum dalam sertifikat tidak sesuai nama penggarap karena diganti hukum tua,” tukas Femmy Palohoon.

Pihak BPN Sulut melalui Kakanwil Lutfi Zakaria, menjelaskan kepada kuasa ahli waris bahwa yang berhak memasukkan nama-nama penerima tanah pertanian program redistribusi adalah pihak ahli waris.

“Yang berhak memplot nama-nama adalah ahli waris atau kuasa ahli waris, bukan kepala desa, ini sesuai penjelasan Kakanwil berdasarkan aturan perundang-undangan, difasilitasi pemerintah,” kata Femmy Palohoon, Jumat (6/11/2020).

Diketahui, pada rapat bersama di kantor BPN Sulut, Selasa 3 November 2020, disimpulkan beberapa kesepakatan awal untuk dibawa ke sidang PPL nanti, salah-satunya pihak ahli waris berhak memilih bidang tanah perkebunan seluas 12 hektar dari total batas objek redistribusi tanah negara bekas kelebihan maksimum total luas 147 hektar (termasuk pekarangan).

“Sesuai undang-undang ahli waris berhak memilih lebih dulu 12 hektar tanah,” jelas Kepala Pertanahan Minahasa, Alex Wowiling pada rapat tersebut. (Maikel Jerry)


Example 120x600