Manado – Bentuk ketidakpuasan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) atas hasil penetapan KPU Kota Manado terhadap Paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sebagai Paslon yang memiliki suara terbanyak, berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun tunggu dulu, sebelum masuk tahapan persidangan, proses permohonan (gugatan) harus diverifikasi apakah memenuhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak?
“Kami yakin permohonan Paslon PAHAM akan ditolak MK,” ujar Kuasa Hukum AARS, Steiven Zeekeon, SH dan Rangga Trianggara Paonganan, SH kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) dari Jakarta.
Menurut mereka, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki legal standing.
“Terkait permohonan PAHAM, bahwa saat ini kami selaku kuasa hukum pihak terkait ( AARS) sudah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) nomor 6 tahun 2020. Bahwa untuk permohonan Paslon PAHAM, maka sudah sangat jelas tidak memiliki legal standing,” jelas Steiven Zeekeon dan Rangga Trianggara
Ditambahkan, pemohon tidak memenuhi karena sesuai Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk Kota Manado dengan penduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang batas mengajukan permohonan di MK yaitu 1 persen.
“Sedangkan selisih suara antara PAHAM dan AARS yakni 9 persen,” urai Sekeon yang juga Ketua P/KB GMIM jemaat Sion Sindulang Satu.
Tak hanya itu, kuasa hukum AARS menilai permohonan PAHAM juga kabur (Obscur Lible).
“Permohonan pemohon juga kabur karena sesuai PMK 6 Tahun 2020 Pasal 8 sudah sangat jelas sistematika permohonan yaitu pemohon harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon (KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon, akan tetapi dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut namun pemohon hanya mendalilkan soal pola Terstruktur, Sistematis dan Massif dan dugaan pelanggaran kampanye di mana hal tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” tegas Sekretaris P/KB Wilayah Manado Utara Satu sekaligus Sekretaris P/KB Rayon Manado ini, sambil menambahkan akibat dari permohonan yang tidak memiliki legal standing dan permohonan kabur serta tidak jelas maka pasti kata Zekeon, permohonan PAHAM akan N.O.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Manado, Jefry ‘Topa’ Polii, menambahkan kehadiran mereka di MK bukan untuk sekedar melawan gugatan PAHAM namun lebih dari itu untuk mengamankan mandat warga Manado bagi AARS.
“Kami hadir di sini bukan hanya sekedar melawan permohonan PAHAM tapi juga menjaga suara dan kepercayaan masyarakat Manado yang sudah mempercayakan AARS menjadi walikota dan wakil walikota,” tukas Polii dan Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut.
Terpisah Ketua Media Center AARS, Steven Rondonuwu, menginformasikan untuk agenda persidangan akan dimulai 18 hingga 20 Januari 2021 yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
“Sidang pemeriksaan berlangsung 1 hingga 11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu,” ujarnya.
Nantinya lanjut Rondonuwu, pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara atau tidak, dilaksanakan pada 15-16 Februari 2021.
“Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Untuk putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021,” pungkasnya.
(JerryPalohoon)