Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasca rekapitulasi suara, sebanyak tiga pasang calon (Paslon) kepala daerah di Sulut mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, MS dan DR. Harley Alfredo Benfica Mangindaan biasa disebut PAHAM, salah-satu yang mengajukan gugatan berdasarkan PHP bernomor 117/PAN.MK/AP3/12/2020yang didaftarkan pada Senin, 21 Desember 2020, 22:26:05 WIB.
Agenda persidangan dimulai 18 hingga 20 Januari 2021 yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
Ferry Daud Liando dari Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu, mengutarakan memang Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 hingga 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang di tetapkan KPU.
“Jika selisih melebihi sebagaimana ketentuan maka MK tak akan menerima permohonan pasangan calon,” jelas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Rabu (20/1/2021).
Namun, menurut Ferry Liando, MK punya aturan baru yang berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan, artinya tidak semua permohonan diterima.
“Tapi sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan. Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti,” terang Liando.
Meski demikian, menurut Liando, dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap seperti dokumen, saksi-saksi, petunjuk, maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan.
Putusan MK tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada secara umum, apalagi mendiskualifikasi paslon tertentu. Tidak juga bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan,” tutur Liando.
Karena itu pokok aduan yang harus diperkuat pihak pemohon, kata Liando, adalah pertama, data berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon.
Kedua, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPUD tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya.
Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah.
Empat, apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Form C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata.
“Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio,” tukasnya.
Liando menambahkan, dalil tentang dugaan pelanggaran terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) kemungkinan akan dikesampingkan hakim MK.
“Sebab, dalam UU 10/2016 ada lembaga lain yang menangani pelanggaran itu yaitu Bawaslu dan sifat putusannya adalah diskualifikasi,” ujar Liando.
Menurut dosen ilmu politik Universitas Sam Ratulangi ini, bisa saja laporan tentang adanya dugaan pelanggaran itu benar tapi penyelesaian hukumnya bukan di MK.
Putusan MK nanti bukan untuk mendiskualifikasi atau sanksi yang berbeda dengan putusan pelanggaran yang terbukti TSM yang output putusannya diskualifikasi atau putusan DKPP yang outputnya sanksi bagi penyelenggara.
“Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap dalam sidang nanti bagi saya tidaklah mungkin bagi MK untuk melanggar ketentuan pasal 158,” pungkas Ferry Liando.
Sebelumnya diberitakan, bentuk ketidakpuasan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) atas hasil penetapan KPU Kota Manado terhadap Paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sebagai Paslon yang memiliki suara terbanyak, berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun tunggu dulu, sebelum masuk tahapan persidangan, proses permohonan (gugatan) harus diverifikasi apakah memenuhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak?
“Kami yakin permohonan Paslon PAHAM akan ditolak MK,” ujar Kuasa Hukum AARS, Steiven Zeekeon, SH dan Rangga Trianggara Paonganan, SH kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) dari Jakarta.
Menurut mereka, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki legal standing.
“Terkait permohonan PAHAM, bahwa saat ini kami selaku kuasa hukum pihak terkait ( AARS) sudah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) nomor 6 tahun 2020. Bahwa untuk permohonan Paslon PAHAM, maka sudah sangat jelas tidak memiliki legal standing,” jelas Steiven Zeekeon dan Rangga Trianggara
Ditambahkan, pemohon tidak memenuhi karena sesuai Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk Kota Manado dengan penduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang batas mengajukan permohonan di MK yaitu 1 persen.
“Sedangkan selisih suara antara PAHAM dan AARS yakni 9 persen,” urai Sekeon yang juga Ketua P/KB GMIM jemaat Sion Sindulang Satu.
Tak hanya itu, kuasa hukum AARS menilai permohonan PAHAM juga kabur (Obscur Lible).
“Permohonan pemohon juga kabur karena sesuai PMK 6 Tahun 2020 Pasal 8 sudah sangat jelas sistematika permohonan yaitu pemohon harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon (KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon, akan tetapi dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut namun pemohon hanya mendalilkan soal pola Terstruktur, Sistematis dan Massif dan dugaan pelanggaran kampanye di mana hal tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” tegas Sekretaris P/KB Wilayah Manado Utara Satu sekaligus Sekretaris P/KB Rayon Manado ini, sambil menambahkan akibat dari permohonan yang tidak memiliki legal standing dan permohonan kabur serta tidak jelas maka pasti kata Zekeon, permohonan PAHAM akan N.O.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Manado, Jefry ‘Topa’ Polii, menambahkan kehadiran mereka di MK bukan untuk sekedar melawan gugatan PAHAM namun lebih dari itu untuk mengamankan mandat warga Manado bagi AARS.
“Kami hadir di sini bukan hanya sekedar melawan permohonan PAHAM tapi juga menjaga suara dan kepercayaan masyarakat Manado yang sudah mempercayakan AARS menjadi walikota dan wakil walikota,” tukas Polii dan Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut.
Terpisah Ketua Media Center AARS, Steven Rondonuwu, menginformasikan untuk agenda persidangan akan dimulai 18 hingga 20 Januari 2021 yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.
“Sidang pemeriksaan berlangsung 1 hingga 11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu,” ujarnya.
Nantinya lanjut Rondonuwu, pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara atau tidak, dilaksanakan pada 15-16 Februari 2021.
“Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Untuk putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Kota Manado, Kamis (17/12/2020) lalu, paslon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) meraih 88.303 suara atau 36,7 persen dari keseluruhan suara sah.
Selanjutnya, paslon Paulina Julyeta Runtuwene-Harley Benfica Mangindaan (Paham) yang diusung Partai Nasdem, Perindo dan PSI 66.730 suara atau 27,7 persen, Paslon Mor Dominus Bastiaan-Hanny Joost Pajouw (Mor-HJP) diusung Partai Demokrat dan PAN 53.090 suara atau 22,1 persen, dan paslon
Sonya Selviana Kembuan-Syarifudin Saafa (SSK-S2) yang diusung Golkar, PKS dan Hanura 32.224 suara atau 13,4 persen.
Jumlah penduduk Kota Manado hasil sensus 2020 sebanyak 527.007 jiwa.
(JerryPalohoon)