Example floating
Example floating
Berita UtamaTomohon

DPRD Tomohon Paripurnakan Penetapan Caroll – Wenny sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

×

DPRD Tomohon Paripurnakan Penetapan Caroll – Wenny sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – DPRD Kota Tomohon, Senin (25/1) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengumuman Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL.

MANTOS MANTOS

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, S.E.Ak., C.A. melalui Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan )SAS) dalam sambutannya mengatakan pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota Tomohon yang disampaikan oleh DPRD Kota Tomohon kepada Menteri melalui Gubernur.

Caroll Senduk – Wenny Lumentut hadir dalam Paripurna DPRD Kota Tomohon

“Pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan oleh menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap,” ujarnya.

Surat keputusan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon periode 2021-2026.

“Oleh karena itu dalam rapat paripurna ini dilaksanakan penandatanganan surat keputusan DPRD tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tomohon terpilih tahun 2020,” ikatanya.

“Kami ucapkan selamat kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih pada pilkada 9 Desember 2020. Selanjutnya pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Forkopimda, satuan pengamanan, para Camat dan Lurah. atas penyelenggaraan Pilkada oleh KPU dan Panwaslu, PPK, PPS dan KPPS serta instansi lainnya, yang secara khusus telah terlibat secara langsung dalam proses Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Tomohon,” urainya.

Wawali SAS membawakan sambutan mewakili Wali Kota Jimmy Eman

Lanjut Wali Kota Eman, pihaknya memberikan dukungan untuk proses yang masih berlanjut sesuai ketentuan pasal 160 dan 160a undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tetang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang, bahwa pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Pemerintah daerah tentu akan selalu mendukung tugas dan fungsi serta wewenang DPRD Kota Tomohon sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku demi pembangunan dan kemajuan Kota Tomohon di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Hadir juga pada Rapat paripurna ini Walikota Terpilih Caroll Senduk, S,H. dan Wakil Walikota Terpilih Wenny Lumentut, S.E., Kajari Tomohon Immanuel Richendryhot, S.H., M.H., Wakapolres Tomohon Kompol. Agnes Turambi, S.E., Danramil Tomohon Kapten Inf. Djuris Sahese, Penjabat Sekot Tomohon Dr. Juliana D. Karwur, M.Kes., M.Si., Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut bersama Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan bersama Komisioner Bawaslu, Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemkot Tomohon

Example 120x600