banner 600x160
Berita UtamaNusa UtaraSangihe

Penangkapan Tiga KM: Permen – KP 17/2014 Vs Surat Bupati

×

Penangkapan Tiga KM: Permen – KP 17/2014 Vs Surat Bupati

Sebarkan artikel ini

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/Permen-KP/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan pada Pasal 1 Ayat 2 tertuang Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Dalam kaitannya dengan penangkapan 3 Unit Kapal Motor (KM) yakni KM Sengkamona, KM Minamaritim 90 dan KM Minamaritim 91 pada 14/03/2021 oleh KP Hiu 15 pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Tahuna sudah menjalankan Tupoksinya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Kementerian Kelautan Republik Indonesia.

MANTOS

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penahanan 3 Unit Kapal Motor serta Jaring yang digunakan dalam aktifitas penangkapan ikan.

Bukan tanpa alasan, ketiga kapal tersebut sejak 2019 silam terjaring razia diperairan Kepulauan Sangihe oleh KP Hiu 15.

“Ketika diperiksa ketiga kapal ini tidak mempunyai dokumen, dan bukan kali ini saja pada 2019 kemudian pada 2020 pernah juga terjaring operasi dan ketika itu sudah ada pernyataan kesanggupan pengurusan dokumen” sebut Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stevenly Alexsander Takapaha Rabu (31/3).

“Namun sampai Tahun ini ketika operasi lagi, ketemu lagi masa kita bina lagi, apalagi arahan dari pimpinan pusat sudah tidak ada lagi pembinaan” lanjut Takapaha.

Hanya saja dari Pemerintah Daerah ada upaya untuk duduk bersama-sama dengan pihak PSDKP mencari solusi dengan alasan kapal tersebut adalah bantuan Pemerintah, kemudian mereka juga adalah nelayan kecil bukan seperti pengusaha ikan yang meraup keuntungan besar.

“Kasus ini bukannya dihentikan, tapi penanganan pelanggaran itu dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah karena memang kewenangan untuk pengawasan di bawah 12 Mil kan adalah kewenangan Pemerintah Daerah” jelasnya lagi.

“Dan pada 20 Maret 2021 sudah ada surat resmi dari Bupati meminta penanganan pelanggaran dari tiga kapal ini ditangani oleh Pemerintah Daerah” sambung Takapaha.

Jaring yang diamankan

Atas dasar surat Bupati tersebut Kepala PSDKP Stasiun Tahuna Johanis Medea kata Stevenly Takapaha berkordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta apakah akan diserahkan ke daerah penanganan pelanggaran atau tetap bersikeras dilakukan proses hukum.

“Untuk informasi terakhir belum diketahui seperti apa karena pak kepala masih di Jakarta” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Sangihe Jabes Gaghana ketika dikonfirmasi Rabu (31/3) malam melalui aplikasi messenger pada akun Jabes Jeg membenarkan hal tersebut.

“Ia urusan sementara berproses di kementerian perikanan dan kelautan” singkatnya.

Riko Takaonselang

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d