Jakarta, Manadonews.co.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menerangkan bahwa belum ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang memuat pembentukan Dewan Ketahanan Nasional.
Hal tersebut dikatakan Menteri Monoarfa ketika menerima audiensi Dewan Ketahanan Nasional di Kantor Kementerian PPN Bappenas di Jakarta, Selasa, (27/4/2021).
Pertemuan membahas usulan rencana pembentukan Dewan Ketahanan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Namun demikian, pembentukan Dewan Ketahanan Nasional tetap dapat dilakukan melalui pembuatan Peraturan Presiden,” jelas Menteri melalui pesan tertulis kepada wartawan Manadonews.co.id, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, rapat mengenai pembentukan Dewan Ketahanan Nasional telah dilakukan pada 2019 yang dihadiri Sekretaris Jenderal Wantannas, Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan dan Deputi Bidang Polhukhankam Bappenas, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut.
Tahun 2015-2019, Dewan Ketahanan Nasional belum terbentuk karena belum tercapainya kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait mengenai urgensi pembentukannya. Di samping itu, belum adanya payung hukum di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Keamanan Nasional, sehingga sempat dihentikan wacana pembentukan.
Namun serangkaian koordinasi dan audiensi yang dilaksanakan oleh Dewan Ketahanan Nasional, saat ini sudah ada kesepahaman tentang pentingnya pembentukan Dewan Ketahanan Nasional. Masalah payung hukum, saat ini Kemhan sudah mendaftarkan RUU Keamanan Nasional dalam Prolegnas 2020-2024.
Berdasarkan hasil diskusi lebih lanjut, disepakati bahwa pembentukan Dewan Keamanan Nasional disetujui untuk dapat dimasukkan ke dalam RPJMN 2020-2024. Pada pertemuan selanjutnya, diharapkan dapat mengundang non state actor untuk mendapatkan masukan atas usulan pembentukan Dewan Ketahanan Nasional tersebut. Pada RPJMN 2020-2024, usulan ini dirterima sebagai bagian dari kerangka kelembagaan 2020-2024. (JerryPalohoon)