Example floating
Example floating
Berita UtamaTomohon

Wali Kota Caroll Senduk: OSS RBA adalah Respon atas UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 Tahun 2021

×

Wali Kota Caroll Senduk: OSS RBA adalah Respon atas UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali Kota Tomohon caroll J.A. Senduk SH mengatakan Pemerintah pusat di tahun 2021 ini fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan 3 faktor kunci keberhasilan yaitu  konsumsi, investasi, dan ekspor.

Hal itu dikatakannya dalam sambutan yang dibawakan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Aproach(OSS-RBA), bertempat di Grand Master Resort, Senin(24/05/2021).

MANTOS MANTOS

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat tersebut yang telah mengeluarkan undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sebagai respon untuk meningkatkan investasi, yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional, di mana undang-undang omnibus law ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efesien, mudah dan pasti,” urai Wali Kota.

Lanjutnya, sosialisasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko merupakan upaya pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian dimasa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha.

Sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja, kata Wali Kota, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 yang menjabarkan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Kedua aturan ini menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan dan non perizinan di seluruh daerah di indonesia, serta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Secara hirarki kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat yang kemudian diamanatkan undang-undang untuk didelegasikan kepada pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kota yang selanjutnya dilimpahkan kepada kepala dpmptsp sebagai penyelenggara perizinan.

“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan, sehingga perekonomian di kota tomohon bisa segera bangkit dari kelesuan akibat pandemi berkepanjangan untuk Tomohon Hebat, Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera.

Tampak hadir Narasumber Mewakili Kepala DPMPTSP Sulawesi Utara Syalom Korompis, SP M.Sc selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulut serta para peserta sosialisasi.

Yunita Rotikan

Example 120x600