AMURANG, MANADONEWS.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menyetujui rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Minahasa Selatan (Minsel).
Hal itu menyusul kedatangan Bupati Minsel Franky D. Wongkar, SH ke gedung KASN dalam rangka konsultasi, Senin (14/6).
“Saya telah berkonsultasi langsung dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pancoran Jakarta Selatan Senin (14/6) terkait rencana pembentukan kabinet “Minsel Perubahan.” Dan hasil konsultasi tersebut, Ketua KASN-RI Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA bersama komisioner KASN-RI DR. Rudiarto Sumarwono, MM telah memberikan persetujuan kepada saya untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,” beber Wongkar.
Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, lanjut Wongkar, pihak KASN akan membuat rekomendasi persetujuan dari KASN kepada Bupati terkait pelaksanaan seleksi terbuka. “
Intinya ketua dan komisioner KASN merespons baik konsultasi saya dengan KASN tersebut dan mereka juga memberikan tanggapan bahwa sudah bisa d lakukan uji kompetensi sesuai dgn mekanisme dan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Wongkar yang didampingi oleh Plt Sekretaris BKDD Minsel Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi ini menambahkan, Pemkab Minsel akan menindaklanjuti saran dari komisioner bersama tim terkait rencana ‘perombakan’ kabinet ini.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut harus lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Kata Wongkar, panitia seleksi dibuat sama yaitu panitia uji kompetensi dan panitia seleksi terbuka.
“Untuk panitia seleksi, komposisinya harus melibatkan unsur BPKP dalam panita tersebut. Hal ini di karenakan pejabat di Inspektorat kabupaten Minahasa Selatan juga termasuk peserta seleksi terbuka dan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” tuturnya.
Imbuhnya, pihak KASN-RI, pihak KASN melalui Komisioner akan menyambangi Minsel tanggal 23 Juni 2021 mendatang.
“Tujuannya untuk membantu menjelaskan secara langsung kepada setiap ASN dan panita seleksi yang ada terkait Keputusan Menpan RB tentang standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemkab Minsel,” oungkasnya.
Marlon Koraag