Berita UtamaManado

Mantan Bupati Minut VAP dan Babuk Korupsi Pemecah Ombak di Tahan JPU Hingga 4 Juli 2021

×

Mantan Bupati Minut VAP dan Babuk Korupsi Pemecah Ombak di Tahan JPU Hingga 4 Juli 2021

Sebarkan artikel ini

MANADO,  MANADONEWS.co.id- Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, telah dinyatakan lengkap alias P21. Vonnie beserta barang bukti (barbuk) uang Rp 4,2 miliar dan sertifikat tanah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka (inisial) VAP alias Vonnie dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih dalam keterangannya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, Rabu (16/6/2021)

MANTOS

Tersangka Vonnie beserta barang bukti diserahkan ke JPU pada Selasa (15/6/2021) lalu.

“Barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah, dan uang tunai berjumlah Rp 4.200.000.000,00,” kata Theodorus.

Theodorus menjelaskan, Vonnie diduga melakukan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang pada anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 miliar.

Theodorus menambahkan, Vonnie dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 s/d 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara,” katanya.(*/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Sejarah kita adalah meja perjamuan yang getir, di mana segelas visi otonomi harus diminum bersama sisa darah saudara yang tumpah, memaksa kita untuk mengenang bukan demi memuja luka, melainkan untuk…