TOMOHON MANADONEWS.CO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat oleh Pemkot Tomohon dalam rangka menghadang penyebaran Covid-19, memiliki pengecualian bagi dunia usaha.
“Pelaku usaha ekonomi tetap beraktifitas seperti biasa, namun wajib memperhatikan protokol kesehatan,” terang Wakil Wali Kota Wenny Lumentut, SE, Minggu (4/7).
Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Prokes, lanjutnya, akan ada ada sanksi tegas dari pemerintah.
Pada bagian lain, perihal pembatasan jam operasional aktiifitas warga, sebagaimana yang tertuang dalam Maklumat Wali Kota 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon, dijelaskan Lumentut, poin 3 ditujukan khusus acara suka duka.
“Kegiatan atau acara baik suka maupun duka dibatasi hingga jam 8 malam,” tandasnya.