Berita UtamaSangihe

Follow Up Surat Edaran Gubernur Satgas Manganitu Lakukan Ini

×

Follow Up Surat Edaran Gubernur Satgas Manganitu Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE Nomor:440/21.4150/Sekr-Dinkes Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Sulawesi Utara, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kecamatan Manganitu tak kenal lelah untuk menjadi ujung tombak Himbauan Pemerintah.

Rabu (14/7) Team Satgas selesai melaksanakan surveilens sekira Pukul 00:27 Wita.

MANTOS MANTOS

“Giat yang dilaksanakan oleh tim lebih mengerucut pada Traching Kert dan Testing pasien bergejala” sebut perawat Puskesmas Manganitu Jeferson Palenteng kepada media ini.

Katanya, traching yang dilaksanakan di 2 kampung dari 18 kampung di wilayah Maobungang itu juga dihadiri oleh Kapolsek Manganitu dan personil Koramil Manganitu,

“Taati dan anjuran pemerintah dalam pelaksanaan protokl kesehatan demi memutus mata rantai penularan covid” ajak Jefer.

Baca Juga:  Tuntas Penyidikan Dugaan Korupsi PD Bangun Bitung dan Perjalanan Dinas DPRD, Ini Kata Kajari Bitung

Diketahui, PPKM berlaku untuk 10 dari 15 Kab/Kota di Sulawesi Utara yang level kewaspadaanya menuju resiko tinggi, yakni Sangihe, Tomohon, Manado, Bitung, Minahasa Tenggara, Minahasa, Boltim, Kotamobagu, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600