Manado – Prosedur pelayanan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. RD Kandou Manado, terkait pelayanan pasien yang terpapar Covid-19 maupun pasien biasa, sudah sesuai mekanisme dan regulasi.
Hal ini disampaikan dr. Hanry Takasenseran, Koordinator Pelayanan Medik RSUP Kandou Manado.
Menurut dr. Hanry Takasenseran, RSUP Kandou yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 selalu dan terus memberikan yang terbaik untuk pasien, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semua tindakan medis yang diambil oleh dokter untuk penanganan perawatan pasien bisa dipertanggungjawabkan.
“Semua tindakan dalam rekam medis. Ada indikasi dan ada alasan klinis, semua hasil berasal dari alat yang berstandar sebagai rumah sakit terakreditasi. Semua tindakan bisa dipertanggungkawabkan secara etis, ilmiah dan hukum,” ujar dr. Hanry Takasenseran kepada wartawan Manadonews.co.id, Jumat (23/7/2021).
Dia menambahkan, tenaga medis saat ini mengalami kondisi yang berat di masa pandemi, harus merawat pasien dan melindungi diri. Masyarakat harus menjaga diri melaksanakan prokes sesuai anjuran pemerintah agar terhindar dari infensi Covid-19.
“Kalau masyarakat menganggap enteng, berapa pun rumah sakit yang disiapkan, berapa pun dokter disiapkan, berapa pun perawat disiapkan, tidak akan cukup,” pungkas dr. Hanry Takasenseran.
(Benyamin)