Minut, MANADONEWS.co.id- Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS), Senin (09/08/2021).
Peluncuran sistem OSS berbasis Risiko yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dihadiri seluruh kepala daerah dari tingkat provinsi sampai pada kabupaten/kota.

Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE, juga turut menghadiri peluncura tersebut secara virtual.
Usai mengikuti peluncuran sistem OSS, Bupati Joune JE Ganda mengatakan, dengan adanya sistem OSS tersebut, para pengusaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggantongi izin usaha dalam waktu yang singkat.
“Presiden Joko Widodo berharap dengan adanya sistem OSS ini, tidak ada lagi kesulitan yang akan dihadapi para pengusaha, sehingga kecil kemungkinan terjadi kasus suap. Semua harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memudahkan para pengusaha,” beber Joune mengutip perkataan Presiden Jokowi.

Bupati Joune juga mengatakan, akan membuka seluas-luasnya izin usaha tidak harus yang besar tapi yang kecil-kecil juga bisa.
“Baik yang baru membuka usaha maupun yang sudah menjalankan usaha, akan memberi dampak yang baik dalam pertumbuhan ekonomi seiring dengan perkembangan jumlah investasi dimasa pandemi,” kata Joune.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpdu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara Jack Y.R Paruntu yang saat itu juga turut menghadiri peresmian sistem OSS menjelaskan, aplikasi perizinan usaha ini merupakan sistem yang baru penyempurnaan dari sistem OSS 1.1.
“Sistem yang baru berjalan ini banyak memberikan kemudahan bagi pengusaha – pengusaha dalam hal perizinan usaha. Melalui sistem ini pengusaha dapat melakukan penginputan dimana saja, jika jaringan bagus izin dapat keluar dalam waktu 5 menit,” jelas Peruntu.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian perintah kepada pelaku UMKM, terlebih dimasa pandemi ini.
“Ada tiga skala yakni rendah, menegah, dan tinggi. Kalau resiko tinggi tetap harus menggunakan izin lingkungan hidup, izin kesesuaian tata ruang tetap, serta izin-izin yang lain, tapi untuk skala kecil hanya dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung bisa bisa jalan,” terangnya.
(Advetorial)