Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManado

Tiga Warga Binaan Rutan Manado Dibebaskan, Asisten 1 Heri Saptono: Jangan Lagi Kembali ke Sini!

×

Tiga Warga Binaan Rutan Manado Dibebaskan, Asisten 1 Heri Saptono: Jangan Lagi Kembali ke Sini!

Sebarkan artikel ini

 

Manado – Momentum HUT ke 76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2021, tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Manado mendapat kado istimewa.

MANTOS MANTOS

Pemberian Remisi Umum (RU) bertepatan dengan Hari Kemerdekaan dipusatkan di Aula Rutan Manado, Selasa (17/8/2021).

Ketiga WBP tersebut menerima SK bebas yang diserahkan langsung Asisten I Setdakot Manado, Drs. Heri Saptono mewakili Walikota Manado, didampingi Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius.

Ketiga WBP merupakan bagian dari 173 Warga Binaan yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan untuk menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan 17 Agustus 2021.

‘’Ingat ya yang mau bebas, jangan lagi kembali ke sini!’’ pesan singkat Heri Saptono saat penyerahan SK bebas tersebut.

Mengusung Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, sebelum dilakukan pemberian remisi, Kepala Rutan bersama Forkopimda Manado dan Minut yang hadir, diantaranya, Asisten I Heri Saptono, Kadis Kominfo Erwin Kontu, Kadis Sosial Samy Kawoan, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Jifly Adam, perwakilan Polres Manado dan Minut, Kasi Pidum Kejari Minut, Jois Taslim, SH, lebih dulu mengikuti secara virtual lewat aplikasi zoom pemberian remisi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Prof. DR. Yasonna H Laloly, SH, MH.

Baca Juga:  Rencana Dihadiri Prabowo Subianto dan Utusan Khusus Sekjen PBB, Pemprov Sulut Gelar Konferensi Internasional

Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” kata Antonius.

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Manado, sebanyak 170 Warga Binaan narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 3 Narapidana mendapat RU II. Dari 3 orang yang mendapat Remisi Umum II, ketiganya bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani.

Baca Juga:  Sekali Jalan Bertemu Kader, AA-RS Lihat Kondisi dan Progres Pembangunan

“Harapan kami pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Manado, ” tambah Kepala Rutan.

Sebelumnya, Kepala Rutan didampingi semua pejabat struktural, Kasubsi Pengelolaan Angelina P Tololiu, SH, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono, SH, SE, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Joutje Sinaulan, SH dan Kepala Pengamanan Rutan, Rico Stereo Wendur, SH, MH serta pegawai dan lainnya, mengikuti secara virtual Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdakaan RI langsung dari Istana Negara Jakarta. (***/Benyamin)

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600
Berita Terbaru

Oleh: Jerry Palohoon Masyarakat Indonesia pasti mendukung misi pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum termasuk kepolisian. Namun, penegakan hukum dengan motif politik tertentu jadi perilaku tidak baik dan menjijikan di…