Berita TerbaruBerita UtamaBitungHukum & Kriminal

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

×

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini

 

Bitung, Manadonews.co.id – Seorang lelaki yang berprofesi sebagai buruh berinisial JT alias Ale (25), diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pria asal Ternate ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

MANTOS MANTOS

Tersangka melakukan aksinya terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, di wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Kejadian tindak pidana itu sendiri terjadi pada Selasa, 17 Agustus 2021, sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu tersangka dan temannya bernama Alex menjemput korban di kompleks jalan tol Kakenturan. Alex selanjutnya pulang ke rumahnya, sedangkan tersangka tidur dengan korban di dalam kamar tersangka dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali.

Baca Juga:  Eksistensi Maemossa makin Kokoh Pasca Eksepsi Dewan Pers

Tersangka diamankan oleh Tim Resmob pada Rabu, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, di rumahnya di Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung, saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya,” singkatnya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

(***/Benyamin)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Agama

Pdt Gilbert Lumoindong saat kunjungan ke IKN   Manadonews.co.id-.Gembala GBI Glow Jakarta, Pdt.Gilbert Lumoindong memimpin Ibadah Syukur Oikoumene bersama umat Kristiani di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan yang dihadiri pimpinan…