Manado – Pengembangan kota Manado tak lepas dari proyek reklamasi yang dilakukan sejak 1996 lalu.
Selain administrasi, reklamasi pantai di Jalan Piere Tendean (Boulevard Satu) menyisakan banyak permasalahan sosial kemasyarakatan.
Dalam rangka penataan kota ke depan, sejumlah mantan pejabat dan tim hukum, serta akademisi melakukan audiensi kepada Walikota Andrei Angouw di ruang kerja, Senin (23/8/2021).
Kedatangan tim untuk memberikan masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di kota Manado dalam bentuk “Buku Putih”.
“Prinsip Buku Putih ini adalah masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum. Sehingga buku ini bukan suatu kajian atau analisa tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di kota Manado,” jelas tim penyusun dan reviewer terdiri Prof. Dr. Janny D. Kusen, M.Sc, Drs. Jan Arie Supit, Daniel Talantan, S.H, Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan, S.H, M.H, Dr. Raflie Pinasang S.H, M.H dan Dr. Grubert T. Ughude, S.H, M.H.
Di Buku Putih ini menjelaskan tentang konsep reklamasi kota Manado termasuk beberapa permasalahan yang ditimbulkan atau dampak reklamasi.
Tujuan mereka memberikan Buku Putih agar program reklamasi di kota Manado nantinya akan lebih baik.
Didampingi Donal Supit, S.H, Walikota Andrei Angouw menanggapi dengan menyatakan bahwa kewenangan reklamasi sekarang berada di tangan pemerintah provinsi.
“Tapi karena area atau lokasi reklamasi ada di kota Manado sehingga harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi,” terang Andrei Angouw.
Di pertemuan ini juga disinggung soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan perubahan beberapa aturan. Setelah membaca seluruh isi buku, mereka berjanji siap membantu Walikota jika dibutuhkan. (JerryPalohoon)