Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum & Kriminal

Proses Hukum Masih Berjalan, Tanah di Ring Road I Pall V Manado Bakal dilelang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Sah!

×

Proses Hukum Masih Berjalan, Tanah di Ring Road I Pall V Manado Bakal dilelang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Sah!

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.co.id– Status tanah di Ring Road I Paal IV Manado masih menjadi polemik.  Hal ini ditegaskan oleh Decroly J. Raintama MH,  selaku Kuasa Hukum Sulistijanti Wahyuningsih pemilik sah lokasi tanah tersebut, kepada media ini, Rabu (25/8/2021)

Dia menegaskan bahwa sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 441/ Paal IV dengan sisa luas 22.525 M2 tercatat atas nama Sulistijanti Wahyuningsih yang terletak di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado, yang rencananya akan dilelang, sangatlah beresiko secara hukum. Karena mengingat obyek tanah itu  masih dalam proses perkara hukum yang sedang berlangsung, dan sementara diperiksa oleh lembaga peradilan. Antara lain: Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Manado, dan Mahkamah Agung RI, sesuai Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor Perkara: 278/Pdt.Bth/2020/PN.Mnd jo Nomor 54/PDT/2021/PT MND.

MANTOS MANTOS

Dia menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan milik yang sah dari kliennya, sesuai dengan bukti kepemilikan pada sertipikat tanah tersebut.

“Sehubungan dengan hal itu, maka Pihaknya menghimbau kepada masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam bentuk apapun atas sebidang tanah milik kliennya, yaitu Sulistijanti Wahyuningsih yang terletak di jalan Ring Road I Manado, sampai sengketa dalam perkara-perkara hukum tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht), dan hal itu untuk mencegah timbulnya gugatan dari kami/klien kami dikemudian hari”, pungkas pengacara handal Sulut tersebut.(*/nando)

Example 120x600