Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManadoMinutSulawesi Utara

Kasus “Paka-paka Ombak” Mantan Bupati Minut di Tuntut 2 Tahun Penjara”

×

Kasus “Paka-paka Ombak” Mantan Bupati Minut di Tuntut 2 Tahun Penjara”

Sebarkan artikel ini

Manado, MANADONEWS –
Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Anneke Panambunan (VAP) dituntut dua tahun penjara.

Setelah ditunda selama empat hari, sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) kembali digelar, Jumat (15/10/2021).

MANTOS MANTOS

Sidang tuntutan dengan terdakwa Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut.

Pada sidang tuntutan kali ini, VAP tidak hadir secara langsung sehingga sidang digelar secara daring.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Subdiana, VAP tidak terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) yang mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.

VAP hanya terbukti melakukan dakwaan kedua (subsider) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 yang memuat tentang penyalahgunaan wewenang.

Pada tahun 2016, VAP terbukti menerbitkan surat rekomendasi terkait status tanggap darurat bencana Minut.

Baca Juga:  Setahun Jabat Ketua PMI Tomohon Terakreditasi Jadi Target Jeand'arc Karundeng

Padahal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Minut tidak pernah mengeluarkan pernyataan cuaca ekstrem yang terjadi di Minut.

“Terdakwa dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan,” ujar Dian.

Mendengar pernyataan tersebut, VAP menangis. Ia terus mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU.

“Terima kasih bapak-bapak semuanya,” kata VAP sembari menangis.

Dalam persidangan Dian juga mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan seperti absennya VAP dalam beberapa kali pemanggilan.

“Selain itu sebelumnya terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama,” kata Dian.

Sementara hal yang meringankan hukumannya seperti sikap sopan yang ditunjukkan oleh VAP selama proses persidangan, sakit yang dideritanya, dan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca Juga:  Kumdam XIII/Merdeka Makan Siang Bersama di Atas Daun Pisang Demi Memperkuat Kebersamaan

Setelah sidang tuntutan akan dilangsungkan sidang pledoi atau pembelaan.

Tim kuasa hukum VAP yang dipimpin oleh Stevi Dacosta meminta waktu hingga satu minggu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, VAP diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang 2, Minut.

Dalam kasus tersebut VAP didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo 18 UU Tipikor 2001 tentang memperkaya diri sendiri atau secara bersama-sama dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara.

VAP juga diduga merugikan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00.

Namun pada Rabu (17/3/2021) VAP telah mengembalikan sebagian uang negara sebesar Rp 4,2 miliar.

(Nando)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600