Manado – Tim gabungan Maleo Polda Sulut dan Totosik Polres Tomohon kembali mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang elektronik, lelaki berinisial RSR alias Roy (45).
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Roy diamankan tim gabungan pada Sabtu sore, 16 Oktober 2021, di rumahnya di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Penangkapan terhadap Roy merupakan pengembangan, di mana sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekannya bernama Gopes pada hari Rabu, 13 Oktober 2021,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, kemudian terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas gabungan.
Baik Roy maupun Gopes kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast, merupakan duet pelaku pencurian yang sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian di Manado maupun di Kota Tomohon.
“Terakhir sebelum ditangkap, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kakaskasen Tiga, Tomohon pada hari Minggu, 10 Oktober 2021, dimana saat itu aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV,” terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Roy adalah residivis kasus curanmor dan curanik yang ditahan 2018 di Rutan Malendeng dan baru bebas 2021.
Sebelumnya ia juga pernah ditahan di Lapas Papakelan atas kasus curanik pada 2016 dan bebas 2018.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit ranmor R2, 2 buah laptop, 1 buah kamera foto dan sajam berukuran 30 cm.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengingatkan kepada warga agar berhati-hati saat meninggalkan rumah ataupun tidur di malam hari.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, begitu juga kendaraan bermotor pastikan dalam keadaan terkunci dan di parkir di tempat yang aman,” tandas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
(***/Benyamin)