Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi Perda.
Menurut Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, penetapan Perda merupakan langkah maju bagi pemerintah dan masyarakat.
“Apalagi Manado kota yang terus berkembang memiliki banyak dinamika kehidupan termasuk peredaran minuman beralkohol. Ini perlu pengaturan,” jelas Aaltje Dondokambey di kantor DPRD Kota Manado, Kamis (28/10/2021).
Aaltje Dondokambey menambahkan, DPRD sebagai lembaga legislatif responsif terhadap aspirasi masyarakat termasuk dampak minuman beralkohol.
“Semoga melalui Perda akan menciptakan kehidupan sosial kemasyarakatan yang teratur, aman dan damai,” tukas Aaltje Dondokambey yang didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone.
Minuman beralkohol sangat identik dengan pariwisata. Manado adalah kota pariwisata dan jasa.
Menurut Walikota Andrei Angouw, di daerah sekitar Manado minuman beralkohol merupakan kearifan lokal.
“Harus dijaga, namun di lain pihak tidak menciptakan kriminalitas, merusak masa depan anak-anak kalau masyarakat kita menjadi alkoholik,” jelas Andrei Angouw.
Kehadiran Perda, lanjut Andrei Angouw, diharapkan bisa menyeimbangkan.
“Harus membuat takaran yang pas. Menjaga kearifan lokal, pariwisata, namun juga tidak merusak,” tandas Angouw.
Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, menurut Ketua DPRD Sulut periode 2016-2020 ini, dipergunakan sebaik-baiknya oleh Pemkot Manado sebagai eksekutor agar semangat dari tujuan Perda bisa tercapai.
“Perda bisa menghadirkan keteraturan, sumber daya yang berkualitas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Kota Manado,” pungkas Andrei Angouw. (Lipsus/JerryPalohoon)
Langsung ke konten












