Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Organisasi Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) Kabupaten Sangihe Rabu (10/11) menghadiri sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Dikatakan Sekretaris PKN RI Kab. Sangihe Lasarus Makahaube pihaknya sementara menunggu panggilan kedua.
“Kami hadir sesuai dengan panggilan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, dan untuk sidang kedua kami menghormati proses yang ada” terangnya.
Ditambahakn olehnya, sidang pemeriksaan awal tersebut dihadiri langsung Ketua Umum Patar Sihotang SH MH.
“Kedatangan tim belum lama ini berjumlah 8 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota untuk bersama-sama dengan pak ketum” beber Lasarus.
Dirinya menjelaskan sidang tersebut teragenda atas permintaan dokumen berupa SPJ dan dokumen lainnya beberapa waktu lalu oleh Tim PKNRI Kab Sangihe di beberapa desa di Kabupaten Sangihe sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebenarnya niat kami baik, PKNRI bukan organisasi pencari kesalahan kapitalaung (kepala desa-red), pertama tentunya ada laporan masyarakat oleh sebab itu kami harus jalan sesuai SOP itulah kenapa kami harus meminta dokumen tujuannya adalah untuk investigasi, apakah benar laporan masyrkat tersebut” jelas Makahaube Sabtu (15/11).
Ketika dokumen itu ada, maka bersama dengan kapitalaung untuk bersama-sama mengecek.
“Bukan wewenang PKNRI menyatakan seseorang bersalah, tapi pihaj kepolisian dan seterusnya sesuai tingkatannya” jelasnya lagi.
Dirinya berharap kedepan tidak ada lagi sidang seperti ini, pihaknya mewarning jika hal itu terjadi maka akan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut kepada ketum PKN RI.
“Jika kedepannya ada lagi maka hal yang sama akan kami tempuh sesuai peraturan yang ada” tandasnya. (Riko)