Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022, Rabu (17/11/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2022 pun ditetapkan melalui penandatanganan tiga pimpinan DPRD dan Gubernur Sulut.
Diketahui, selama 3 hari Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut melakukan pembahasan Rancangan APBD 2022. Berbagai masukan, usulan, bahkan kritikan dikemukakan dalam pembahasan itu.
Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas penyelenggaraan rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus.
Menurut Dondokambey, kedua agenda ini adalah tonggak sejarah menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tahun 2022 mendatang.
”Saya hormati perwujudan dari Propemperda provinsi memang besar memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan-persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah. Menjadi harapan, keseluruhan Propemperda Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022, dapat terealisasi dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini pada tahapan yang lebih maju, sehingga akan membawa Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera,” tandas Olly Dondokambey.
Ia juga meminta pimpinan dan anggota DPRD turut mengawal Propemperda, membahas setiap rancangan Perda dan menyempurnakan lewat kajian-kajian komprehensif, untuk kemudian dapat disepakati bersama, sebagaimana ditunjukkan dalam proses pembahasan Ranperda tentang APBD 2022 yang dilakukan pengambilan keputusan.
”Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, kita boleh menyepakati bersama muatan dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022. Saya bersama Wakil Gubernur memantau dengan seksama bahwa proses pembahasan APBD berjalan secara dinamis dan komprehensif, namun tetap dalam bingkai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Olly Dondokambey.
Diketahui, APBD Sulut 2022 yang disepakati eksekutif dan legislatif meliputi total Pendapatan Daerah sebesar Rp4.000.115.968.022,-(Empat Triliun, Seratus Lima Belas Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu, Dua Puluh Dua Rupiah).
Total Belanja Daerah sebesar Rp3.817.647.909.769,-(Tiga Triliun, Delapan Ratus Tujuh Belas Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp35.000.000.000,-(Tiga Puluh Lima Miliar), dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.217.468.058.253,- (Dua Ratus Tujuh Belas Miliar, Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta, Lima Puluh Delapan Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
Ketua Pansus Propemperda, Careig Runtu, menyampaikan program Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun.
“Propemperda disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum Ranperda tentang APBD disahkan dengan pengertian bahwa pembentukan Perda tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintahan daerah yang dipadukan dalam wadah Propemperda,” terang Careig Runtu.(Advertorial/JerryPalohoon)