Berita TerbaruBerita UtamaPolitikSulawesi Utara

Berisiko Besar Digugat, Ini yang Perlu Dilakukan Bawaslu

×

Berisiko Besar Digugat, Ini yang Perlu Dilakukan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan kerap mengalami banyak risiko terutama dalam hal gugatan hukum oleh peserta.

Gugatan terjadi karena ada penilaian peserta terkait hilangnya hak peserta pemilu. Oleh karena itu pihak Bawaslu perlu pendampingan dalam rangka memperkuat kompetensi hukum.

MANTOS MANTOS

Hal tersebut diungkapkan Dr. Ferry Daud Liando, S.IP, M.SI dari Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu, pada kegiatan diskusi dengan tema “Efektifitas Layanan Advokasi Pendampingan Hukum” yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sulut, Senin (22/11/2021).

“Bawaslu sangat rentan digugat karena berkerja di area persaingan politik kepentingan untu memperebutkan kursi kekuasaan. Semua peserta berusaha meraih kekuasaan dengan segala cara,” jelas Ferry Liando.

Baca Juga:  Steffen Linu: Kerja Pengawasan Bawaslu Selalu Dipertanggung-jawabkan kepada Masyarakat

Menurut Ferry Liando, terdapat 3 hal yang mendorong sehingga orang berambisi merebut kekuasaan, yakni mencari pengaruh, mencari status kasta sosial, dan mencari kekayaan.

Motif mencari pengaruh karena banyak pihak punya kepentingan pribadi untuk diperjuangan menjadi kebijakan publik.

“Kemudian banyak yang ingin berkuasa karena ingin status sosial. Ingin dihormati orang lain dan atau dipermudah dalam hal pelayanan publik. Motif kekuasaan lainnya adalah ingin mencari kekayaan semata,” terang Liando.

Semua peserta pemilu/pilkada selalu berusaha menang dengan segala cara dan tidak pernah siap untuk kalah. Itulah sebabnya institusi Bawaslu sering dipermasalahkan oleh peserta pemilu karena selalu menganggap dirugikan atas kekalahannya.

“Di sisi lain, ada banyak pengawas yang dipidanakan, diproses dugaan pelanggaran etik maupun digugat perdata. Hal itu disebabkan oleh banyak faktor seperti terjadinya kelalaian, kekeliruan dan kesengajaan,” tukas dosen politik Unsrat ini.

Baca Juga:  Kasdam Merdeka dan Waaslog Kasad Bidang Faskon dan BMN Pimpin Rapat Exit Meeting Penatausahaan Pemanfaatan BMN di Lingkungan Kemhan dan TNI

Tindakan advokasi hukum, tidak hanya sebatas pada pendampingan hukum ketika Bawaslu dipersoalkan, namun hal yang penting untuk dilakukan adalah advokasi non litigasi atau mitigasi.

“Perlu ada tindakan pencegahan agar anggota Bawaslu tidak dipermasalahkan secara hukum dan etik baik karena putusannya, keputusan, maupun prilaku personil penyelenggara,” pungkas Ferry Liando.

Kegiatan dibuka Supriyadi Pangelu sebagai Plh Ketua Bawaslu Sulut, juga menghadirkan dosen hukum Toar Palilingan sebagai pembicara.

(JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *