Manado – Seluruh anggota DPRD Sulut sementara mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan dari lembaga legislatif.
Anggota DPRD Sulut daerah pemilihan (Dapil) Kota Manado, Agustien Kambey, bertugas mensosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah-satu rumah warga di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (25/1/2022), dihadiri puluhan masyarakat.
Agustien Kambey berharap kehadiran Perda bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap ini dapat menjadi solusi bagi penyandang disabilitas untuk berkarýa dalam dunia nyata dan mereka sudah bisa mendapat perlindungan yang layak sama seperti warga masyarakat normal lainnya. Selain itu mereka dapat diberdayakan untuk kepentingan bangsa dan negara,” terang Agustien Kambey.
Perda, lanjut Agustien Kambey, membantu masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Bagi warga miskin tidak lagi termarjinalkan, sudah bisa mendapat perlindungan hukum, dan negara wajib melakukan pendampingan bagi mereka yang terseret masalah,” tandas srikandi PDI Perjuangan ini.
Pemerhati masyarakat, Ventje Bilusajang, memberi apresiasi kepada DPRD Sulut yang berhasil menyelesaikan beberapa Perda.
“Perda yang dihasilkan harus sesuai dengan kebutuhan dan bertujuan demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Bilusajang.
(JerryPalohoon)












