Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalMinut

Bukan Pencuri Abal-abal, Barang Buktinya Banyak

×

Bukan Pencuri Abal-abal, Barang Buktinya Banyak

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, Manadonews.co.id – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan residivis spesialis pencurian barang elektronik (curanik) yang beraksi di rumah warga Kampung Ambong Jaga I, Likupang Timur, pada Kamis (16/12/2021) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

MANTOS MANTOS

“Pelakunya seorang pria berinisial JG (49), warga Wineru Jaga III, Likupang Timur, Minut. Ditangkap di wilayah Likupang Timur, pada Selasa (25/01/2022), sekitar pukul 17.00 WITA,” ujarnya, Rabu pagi, di Mapolda Sulut.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban di Polsek Likupang, empat hari usai kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Modusnya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur kemudian mematikan lampu.

Baca Juga:  Satgas TMMD 124 Tanam 200 Pohon di Pesisir Likuang, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

“Pelaku lalu mencuri tiga buah handphone berbagai merek, satu buah jam tangan, serta uang tunai Rp400 ribu,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Identitas pelaku awalnya belum diketahui. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait banyaknya kasus pencurian di wilayah Minut, Tim Opsnal pun berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

Sementara itu hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga telah mencuri di tiga rumah warga Kampung Ambong, beberapa waktu lalu.

“Dalam pengembangan awal, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 9 buah handphone berbagai merek, 1 buah gergaji mesin, 1 buah mesin penggiling kelapa, 4 buah tabung LPG ukuran 3 kg, serta 1 bilah pisau pemotong buah enau,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Peresmian 20 SPPG Dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku pada 2018 silam pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung atas kasus serupa.

 “Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Likupang untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(***/Benyamin)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *