banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaDaerahNusa UtaraPilihan RedaksiPolitikSangiheSosialSulawesi Utara

Sosper di Dapil Nusa Utara, FAS: Masyarakat harus Tahu

×

Sosper di Dapil Nusa Utara, FAS: Masyarakat harus Tahu

Sebarkan artikel ini
dr.Fransiscus Silangen SpB Kbd bersama Kadis Sosial Prov Sulut dr Rinny Tamuntuan.

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Kembali lagi ke Daerah Pemilihan (Dapil-Red), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus Silangen SpB Kbd dalam agendanya kali ini yakni mensosialisasikan peraturan daerah yang telah diketuk olehnya belum lama ini.

Dikatakan olehnya, sebagaimana dirinya telah dipercayakan oleh masyarakat duduk sebagai penyambung lidah rakyat adalah menjadi satu kewajiban untuk kembali bersuah ke pemegang hak suara atas apa yang telah mereka perjuangkan bersama eksekutif.

MANTOS MANTOS

“Fungsi tugas kita di dewan adalah untuk Peganggaran, Pengawasan, Pembentukan Peraturan Daerah. Di Sulawesi utara di kepemimipinan saya, kami sudah menghasilkan beberapa perda.” Ungkapnya Kamis (27/01).

Sehingga ada namanya sosialisasi perda. “Perda yang akan kita sampaikan kepada masyarakat, masyarakat perlu tahu itu ada dua hari ini.” Lanjutnya.

Yang pertama Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas.

Baca Juga:  Perkokoh Sinergitas TNI-Polri, Kasdam XIII/Merdeka dan Danrem 131/Santiago Ikuti Olahraga Bersama di Mapolda Sulut

“Entah itu disabilitas dibidang  fisik, ada yang mental, ada yang intelektual itu yang kita lindungi lewat peraturan daerah,dan  inilah yang akan kita sampaikan, apa yang menjadi hak, kewajiban terus apa rencana lewat perda ini untuk masyarakat yang disebut dengan disabilitas.” Jelasnya.

Dan selama ini kita menganggap itu masyarakat belum terlalu diperhatikan.

“Sehingga pemerintah sebagai unsur penyelanggara pemerintahan harus hadir, memperhatikan semua strata masyarakat.” tegasnya lagi.

Perda yang kedua mengenai Perlindungan Hukum kepada masyarakat miskin. Tujuannya kalau masyarakat yang kurang mampu mengalami persoalan hukum karena mereka bingung mau kemana, perda ini melindungi mereka untuk mendapat fasilitas yang memadai.

“Kalau mereka ada persoalan hukum artinya mereka bisa terakses atau bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kuncinya sembari menutup sambutannya dalam mengawali pemaparan materi yang akan disampaikan Sam Saronsong SH MH itu.

Hadir dalam sosialisasi perda tersebut bersama warga kelurahan Manente diantaranya Kepala Dinas Sosial Prov Sulut dr.Rinny Tamuntuan, Lurah Menente serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama. (RikoTakaonselang)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *