banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

Pertama dalam Sejarah untuk Memperkuat Indeks Demokrasi Sekwan Glady Kawatu Paparkan Profil dan Kinerja DPRD Sulut di Forum Ini

×

Pertama dalam Sejarah untuk Memperkuat Indeks Demokrasi Sekwan Glady Kawatu Paparkan Profil dan Kinerja DPRD Sulut di Forum Ini

Sebarkan artikel ini

Manado – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ikut berkontribusi pada pengumpulan data untuk penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sulut tahun 2021.

Hal tersebut dibuktikan dengan kehadiran Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu, sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Hotel Grand Whiz Mega Trade Center (MTC) kawasan Megamas Manado, Selasa (8/2/2022).

MANTOS MANTOS

“Tidak semua orang dipilih menjadi bagian dari hal strategis dan sangat penting berkontribusi pada penyusunan indeks demokrasi di Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Glady Kawatu ketika diberikan kesempatan menyampaikan profil dan kinerja lembaga legislatif.

Glady Kawatu menjelaskan data kegiatan rapat, penyerapan aspirasi, komposisi pimpinan dan anggota legislatif, serta produk peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD Sulut.

Kawatu memaparkan jumlah anggota DPRD Sulut sebanyak 45 orang, namun komposisi sekarang tinggal 44 dikarenakan anggota DPRD Dapil Nusa Utara dari Fraksi Partai Golkar yakni Winsulangi Salindeho yang meninggal dunia beberapa waktu lalu belum dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW).

Baca Juga:  Hengky Honandar Diduga Salah Guna Wewenang, Aktivis Sebut Kota Bitung Digiring Menuju Otoritarianisme Lokal Berbaju Demokrasi

Pun, dari 4 pimpinan DPRD terdiri 1 ketua dan 3 wakil ketua, komposisi sekarang tersisa 3 dikarenakan salah-satu wakil ketua yakni James Arthur Kojongian (JAK) dari Partai Golkar berstatus pimpinan non aktif.

DPRD memiliki 5 fraksi dan 4 komisi, serta anggota perempuan berjumlah 14, memenuhi 30 persen unsur gender.

“Sepanjang 2021 tercatat 18 aspirasi diterima oleh DPRD, menggelar 90 kali rapat dengar pendapat (RDP),” terang perempuan pertama yang menjabat Sekwan Sulut ini.

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut ini, mengungkapkan 3 cara menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Yakni hearing atau rapat dengar pendapat, turun langsung lapangan dan dialog terbatas dengan pimpinan kelompok masyarakat,” kata dia.

Terkait penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi, Glady Kawatu mengingatkan bahwa DPRD hanya menerima aksi demonstrasi masyarakat yang mengantongi izin kepolisian.

Baca Juga:  Jumat DPRD Paripurnakan RPJMD Sulut 2025-2029, Apa Itu RPJMD?

“Karena memang polisi juga melarang kami menerima aksi demo tanpa izin. Kita harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Aksi demo akan ditindaklanjuti dengan RDP dan peninjauan langsung lapangan,” tukas Kawatu, sambil menambahkan Propemperda Sulut 2021 sebanyak 7 Ranperda.

Diketahui, FGD IDI dibuka Kepala BPS Sulut, Asim Saputra, menghadirkan narasumber dari kalangan LSM, media, akademisi, politisi, pengamat, organisasi buruh dan birokrat.

(JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600