Berita TerbaruBitungHukum & Kriminal

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung Ditahan

×

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung Ditahan

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018, ditahan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Terkait dengan penahanan tersangka tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

MANTOS MANTOS

“Tersangka seorang pria berinisial MNL (29), warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT. Sucofindo tahun 2017. Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut sejak hari Kamis (24/2/2022) malam,” ujarnya, Selasa (1/3/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Tersangka MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Pebruari 2022.

Baca Juga:  Berita Acara BPN Ungkap Dugaan Serobot Tanah, Manajemen Tambang MSM-TTN Terancam Pidana Penjara

Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14.000.000.000 ini, sebelumnya Penyidik juga sudah menahan satu tersangka yakni, pria berinisial RL (49), warga Kota Bitung (eks Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung).

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka maka MNL cukup bukti diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR TA 2017 dan 2018, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat subyektif dan obyektif seorang tersangka untuk ditahan.

Baca Juga:  Pilkada 2024 Sukses, KPU Sulut Berikan Penghargaan Kinerja Terbaik 16 Kategori bagi KPU Kabupaten dan Kota

“Tersangka MNL sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Sulut, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(***/BenyaminAlfonso)

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600