Berita TerbaruBerita UtamaManado

Roland Roeroe Sebut PD Pasar Manado Punya Itikad Baik Membayar Hak Eks Karyawan

×

Roland Roeroe Sebut PD Pasar Manado Punya Itikad Baik Membayar Hak Eks Karyawan

Sebarkan artikel ini

Manado – Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan eks karyawan PD Pasar Manado, Kamis (10/3/2022), Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, Roland Roeroe, menjelaskan keberadaan PD Pasar merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dikelola lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Segala tugas dan fungsi selalu melekat pada aturan itu. Sehingga dia mengapresiasi kedatangan para pensiunan, pengamat, serta kuasa hukum dari pihak mantan karyawan.

MANTOS MANTOS

“Saya selaku pimpinan PD Pasar Manado menerima kehadiran anda sekalian lewat dialog langsung,” jelas Roland Roeroe ketika menerima aksi demonstrasi eks karyawan.

Lanjut Roeroe, pihaknya tidak menutup diri untuk bertemu dengan eks karyawan PD Pasar.

“Kami  punya itikad baik dengan membayar sebagian hak para pensiunan dan mantan karyawan sebesar Rp.500.000.000 dengan sistim Bipartit,” tegas Roeroe.

Dirinya juga mengatakan lagi jika ada informasi bahwa managemen enggan bertemu dengan para mantan karyawan tolong laporkan dilaporkan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Edukasi Warga Kalekube soal Ancaman Radikalisme dan Separatisme

“Sebenarnya mengenai penyelesaian pembayaran pesangon sudah kami tempuh dengan cara Bipartit, yakni antara pihak perusahaan dengan mantan karyawan itu sudah di tempuh dengan baik,” tukasnya.

Kedua dengan cara perundingan multibilateral yakni Tripartit dengan Dinas Tenaga Kerja.

“Itupun kami tempuh dan terakhir kami sangat siap jika harus menempuh Perselisihan Hukum Industrial (PHI),” tegas Roeroe.

Ia menekankan bahwa perusahaan tidak boleh dikelola dengan cara politik, apalagi menyangkut selera pimpinan.

PD Pasar milik rakyat hampir 500 ribu penduduk Kota Manado memantau sekaligus memonitor gerak-gerik perusahaan ini, jadi pengelolaannya demi kemaslahatan banyak orang bukan pribadi.

“Seluruh pasar yang ada di kota Manado dikelola oleh PD Pasar. Jika pasar bermasalah akan merembet pada persoalan sandang pangan dari masyarakat,” jelasnya.

Seraya menekankan kembali mengenai tuntutan hak dari mantan karyawan pihaknya sudah mengikuti kemauan, namun bukan berarti dengan cara sembarangan bahkan harus penyelesaian di jalan.

Baca Juga:  Komitmen Angelia Wenas Kawal Pembangunan di BMR

 “Tidak ada aturan mengatur soal penyelesaian segala sesuatu menyangkut pesangon dan lain-lain harus diselesaikan di jalan ini tidak benar. Harus ada aturan dan wadah menyelesaikan masalah bukan secara serampangan. Sebenarnya dari fakta yang ada hampir sebagian besar para mantan karyawan bekerja tidak sesuai dengan aturan kerja, sehingga dalam cantolan aturan pada peraturan perusahaan tahun 2011 dan tahun 2021, dimana usia pekerja maksimal diangkat jikalau sarjana umurnya 35 tahun sedangkan lulusan SMA 25 tahun,” tutur Roeroe.

Penyelesaian mengenai pembayaran uang pesangon, manajemen sudah menyelesaikan sebagian pembayaran dengan cara bipartit.

“Dari hasil uji sistem bipartit pembayaran pesangon Rp.500.000.000. Berarti ada itikad baik dari kami para dewan direksi untuk penyelesaian hak dari mantan karyawan,” pungkas Roland Roeroe.

(BenyaminAlfonso)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600