banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaManado

Diamankan di Tempat Berbeda, Polda Sulut Ungkap Kasus 8 Pucuk Senjata Api Selundupan dari Filipina, Teroris?

×

Diamankan di Tempat Berbeda, Polda Sulut Ungkap Kasus 8 Pucuk Senjata Api Selundupan dari Filipina, Teroris?

Sebarkan artikel ini

Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal.

Dalam Press Conference yang  digelar Jumat (20/5/2022) dipimpin oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, terungkap penangkapan kedua tersangka yakni Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18) terjadi di dua tempat, yaitu di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

MANTOS MANTOS

Sementara waktu kejadian perkara yaitu hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA, hari Senin 16 Mei 2022 pukul 11.30 WITA, dan hari Rabu 18 Mei, pukul 12.30 WITA.

Kapolda Sulut menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.

“Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI buatan Italia dan 15 butir amunisi kaliber 9MM. Dan kasus ini terus dalam pengembangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-79 Peralatan Angkatan Darat, Paldam XIII/Merdeka Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Lanjut Kapolda lagi, aparat terus melakukan pengembangan dan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Pihak Polres Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Personel Polres Minut menuju wilayah Tamako, dan sekitar pukul 12.30 WITA, disaksikan kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah lelaki FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9MM,” jelasnya.

Kapolda menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.

“Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semo otomatis jenis UZI. Kedua tersangka dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak secara ilegal/tanpa ijin yang sah dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” ujar Kapolda.

Baca Juga:  Berita Acara BPN Ungkap Dugaan Serobot Tanah, Manajemen Tambang MSM-TTN Terancam Pidana Penjara

Turut hadir dalam konpres pengungkapan ini Kabid Humas Polda Sulut Kombes Julest Abraham Abast, Direskrimum Kombes Gani Siahaan, serta Kapolres Minut Bambang Wibowo.

(BenyaminAlfonso)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600