Tomohon, Manadonews.co.id – Jerry Fredy Pojoh, warga Kelurahan Paslaten Dua, Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Timur, melaporkan seseorang bernama Jimmy Pontoh ke Polres Tomohon pada Rabu, 8 Juni 2022.
Jimmy Pontoh yang juga warga Kelurahan Paslaten Dua, Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Timur, sebagai terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Jerry Pojoh, melalui akun Facebook.
Laporan Jerry Pojoh dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, Nomor: STPL/263.a/VI/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.
Dalam surat laporan tertulis, pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022, sekira jam 12.30 Wita, pelapor datang ke Mako Polres Tomohon melaporkan dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yakni pada Selasa, 7 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wita.
Diceritakan, pelapor sedang beristirahat di rumahnya sambil membuka akun media sosial Facebook milik pelapor Jerry Fredy Pojoh dan membaca postingan dari Jimmy Pontoh.
Dalam postingan tersebut berisikan tentang tuduhan hasil penjualan milu (jagung) yang belum disetor ke bendahara kelompok, padahal pelapor tidak pernah menjual milu tersebut.
Adanya perbuatan terlapor, pelapor merasa menjadi korban penghinaan dan dipermalukan karena telah dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
Pelapor keberatan dan meminta agar terlapor diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Laporan pelapor diterima oleh BANIT 1 SPKT, Brigadir Polisi Januard Yeskiel.
Victor Charles Runtu, kuasa hukum pelapor, menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Laporan sudah dimasukkan kami menunggu saja proses hukum, dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik/ Undang-undang nomor 11 tahun 2008),” jelas Victor Runtu melalui komunikasi telepon selular, Minggu (12/6/2022).
(JerryPalohoon)












