Berita TerbaruBerita UtamaSulawesi Utara

Ketua KUD Perintis: Pemberhentian Kegiatan Pertambangan Hasil Keputusan Bersama

×

Ketua KUD Perintis: Pemberhentian Kegiatan Pertambangan Hasil Keputusan Bersama

Sebarkan artikel ini

Manado, MANADONEWS – Pemberhentian kegiatan Pertambangan di lokasi konsesi 100Ha KUD Perintis berdasarkan keputusan bersama antara pihak Pengurus KUD, Badan Pengawas KUD dan KTT. Hal ini ditegaskan Ketua KUD Perintis Sarib Alimudin

”Keputusan pemberhentian kegiatan ini jelas berdasarkan surat edaran dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220603-01-92482 tentang pencabutan perpanjangan ijin usaha pertambangan operasi produksi tambang mineral logam emas DMP KUD Perintis, ” jelasnya pula

MANTOS MANTOS

Menurutnya, pemberhentian penambangan di lokasi KUD yang dilakukan oleh pihak KUD perintis bersifat sementara menunggu proses pengurusan lanjut oleh KUD Perintis di Kementiran ESDM dan BKPM.

Baca Juga:  Kasrem 132/Tadulako Terima Arahan dari Kemenko Polhukam Tentang Kesiapan Pilkada di Sulawesi Tengah

“Jika sudah ada titik terang dan baik untuk semua pihak maka kegiatan penambangan akan dilanjutkan kembali tapi dengan kontrak kerjasama yang diperbaharui,”tuturnya

Mengingat dampak pencabutan izin ini juga karena akibat mitra kerja KUD yang berkerja tidak koperatif dan tidak mengikuti aturan KUD serta tdk mendukung KUD dalam melengkapi administrasi yang wajib dipenuhi kepada pemerintah.(***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600