TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, SE mengatakan pemberian bantuan untuk Parpol berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1975..
Hal itu dikatakan Lumentut saat menghadiri srkaligus membuka kegiatan sosialisasi bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol), bertempat di cafe and resto Woloan Tomohon Barat, Selasa (12/07/2022).
“Tujuannya untuk pembangunan politik khususnya di Kota Tomohon,” terang Lumentut.
Bantuan keuangan kepada Parpol, kata Lumentut, untuk pedalaman konsensus nasional yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
“Serta pemahaman hak WNI tentang etika dan budaya Politik” tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, bantuan keuangan Parpol dari pemerintah untuk pengkaderan anggota parpol secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Seyogyanyanya bantuan pemerintah untuk parpol digunakan sebaik – baiknya untuk kepentingan partai bukan untuk kepentingan Ketua saja, sebab bantuan ini bukan milik Ketua saja,” tegasnya.
Ia mengingatkan bantuan untuk parpol setiap tahun harus dipertanggungjawabkan.
“Jika tidak maka pencairan tahun berjalan tidak akan diberikan,” tukasnya berpesan.
Turut hadir Ketua KPU Tomohon Drs. Haryanto Lasut, unsur BPK RI, Sakretaris Kesbangpol Denny Mangundap SH dan para pengurus Parpol.