Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalTomohon

Sempat Dihakimi Masa, Terduga Pelaku Doger Diamankan Polisi

×

Sempat Dihakimi Masa, Terduga Pelaku Doger Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Tomohon, Manadonews.co.id Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan 1 dari 2 terduga pelaku ‘doger’ atau pencurian hewan anjing dengan cara diracun, yang beraksi di wilayah Lansot, Tomohon Selatan, pada Minggu (7/8/2022) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

MANTOS MANTOS

“Satu terduga pelaku yang diamankan yakni remaja pria berinisial YR (16), warga Wanea, Manado, ditangkap beberapa saat usai kejadian, di sekitar TKP. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya, Senin (8/8/2022) pagi, di Mapolda Sulut.

Awalnya, warga melihat dua pria mencurigakan yang berboncengan sepeda motor sambil membawa seekor anjing dalam keadaan mati, diduga kuat pelaku doger.

Baca Juga:  Wajah Elly Lasut Memerah Setelah Salah Sebut Pilih Nomor 3, Kenly Poluan Harap Paslon Bisa Yakinkan Pemilih 

Warga pun mengejar keduanya dan juga menghubungi Tim Anti Bandit Polres Tomohon.

“Satu terduga pelaku tertangkap dan sempat dihakimi massa, sedangkan satu lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Beruntung, tak lama kemudian Tim Anti Bandit Polres Tomohon tiba di TKP lalu mengamankan satu terduga pelaku tersebut. Setelah itu tim melakukan pengembangan di sekitar Lansot.

“Tim mendapati tiga ekor anjing lainnya yang juga dalam keadaan mati. Terduga pelaku YR beserta barang bukti total empat ekor anjing dalam keadaan mati kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga:  Program 'Berani Lebih Bersama Wuling SUV' New Almaz RS dan Alvez, Konsumen Menang Banyak

(***BenyaminAlfonso)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600