Berita UtamaHukum & KriminalTomohon

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Kakaskasen

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Dua terduga pelaku penganiayaan, PM alias Ponce(36) dan DP alias Denni(40), keduanya warga Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung.

Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Nomor: LP/B/444/IX/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, tanggal 05 September 2022,

Adapun laporan dibuat oleh korban GK alias Gavin (19), warga Kakaskasen Tiga.

Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Collibrito, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH menjelaskan kejadian berlangsung pada Sabtu 04 September 2022, sekitar pukul 23.00 wita,

Berdasarkan keterangan korban, awalnya dia bersama temannya sedang mengendarai kendaraan R.2 dengan maksud akan pulang ke rumah, kemudian tiba-tiba terdengar suara teriakan dari dalam kendaraan yang melintas,

Lanjut Kasat, korban terkejut dan berhenti. Tidak lama kemudian dari dalam lorong setapak dekat TKP keluar dua orang lelaki yang langsung bertanya mengapa korban berteriak – teriak.

Merasa tidak melakukan hal tersebut korban bingung dan berkata bukan dia yang berteriak.

“Selanjutnya secara tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan, selanjutnya diikuti oleh pelaku kedua,” kata Kasat Maulana.

Merasa terdesak dan kesakitan korban pun langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka cakaran pada leher, lebam pada wajah sebelah kiri, dan dada terasa sakit,” ujar Kasat.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.

Saat diringkus kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

Exit mobile version