Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Wali Kota Tomohon Sampaikan Ranperda Perubahan APBD T.A. 2022

×

Wali Kota Tomohon Sampaikan Ranperda Perubahan APBD T.A. 2022

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (14/09/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A. dan Erens Kereh, A.M.K.L. Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 dan Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.

MANTOS MANTOS

Wali Kota Tomohon dalam sambutan yang dibacakan Sekdakot menjelaskan dasar perubahan APBD sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.

Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tutur Wali Kota, dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.

Baca Juga:  Olly Dondokambey Dapat Perlakuan Khusus Mendagri Tito Karnavian, Pakar: Sosok Berpengaruh dan Diperhitungkan

“Berdasarkan aturan yang melandasi perubahan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kota Tomohon telah menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 dengan kebijakan penganggaran diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional dan prioritas pembangunan sesuai dengan perubahan RKPD dan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022,” ujar Wali Kota.

Selain itu, lanjutnya, mempertimbangkan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan postur dan rincian APBN maka Pemkot Tomohon harus menyesuaikan postur dan rincian APBD, sinkronisasi program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan provinsi agar sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Pertimbangan penyesuaian lainnya, lanjutnya, kewajiban kepada ASN dan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK), kewajiban terhadap belanja yang sudah jelas peruntukannya sesuai ketentuan perundang-undangan. penataan kembali belanja operasi, belanja modal dan belanja lainnya sesuai dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun serta realokasi belanja prioritas daerah dalam menunjang visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD Kota Tomohon tahun 2021 – 2026.

Baca Juga:  Peresmian Posko Tumatangtang, Wenny: Momentum Kemenangan 27 November

Wali Kota berharap penjelasan itu dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel.

“Kami mengharapkan kiranya dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan serta berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Harapan lainnya, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang tersusun ini hendaknya dibahas dengan menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efisiensi dan juga berorientasi kepada publik serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600