Manado – Anggota DPRD hasil Pemilu 2019 yang akan berpindah parpol untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024 wajib dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.
Menurut pakar politik, Ferry Daud Liando, syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai anggota parpol. Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya.
“Jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis kenggotaan di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku,” jelas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Kamis (20/10/2022).
Kata Liando, terdapat 3 undang-undang yang mengatur yakni Peraturan Pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan yaitu Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” tukasnya.
Selanjutnya, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota.
Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
“Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” tutur akademisi Unsrat ini.
Indikasi anggota DPRD pindah parpol pada Pemilu 2024 besar kemungkinan akan terjadi.
“Beberapa penyebab di antaranya parpol yang mengusungnya pada Pemilu 2019 tidak lolos verifikasi parpol yang akan ditetapkan KPU RI tahun ini, konflik internal parpol dan melemahnya dukungan publik terhadap parpol lama akibat berkinerja buruk,” pungkas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)