Manado – DPRD Sulut resmi menetapkan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Sulawesi Utara Tahun 2022-2025 menjadi Perda.
Diketahui, Ranperda tersebut sudah 18 tahun diusulkan bahkan beberapa kali mengalami kepemimpinan kepala dinas pariwisata.
“Puji Tuhan hari ini 8 November 2022 telah diparipurnakan,” kata Sekretaris Pansus Riparprov Sulut, Herol Kaawoan, Selasa (8/11/2022).
Pansus DPRD, tambah Kaawoan, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah terlibat pada pembahasan Ranperda.
“Terinformasi setelah ada Perda Riparprov, Sulut bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat kurang lebih Rp1,8 Triliun dan ini patut kita syukuri,” tutur Kaawoan, sambil berharap peran serta masyarakat mengawal Perda.
(***/JerryPalohoon)