Pariwisata

FGD PHRI Sulut dan KPK RI, Perizinan Penyelundupan dan Kasus Tanah Jadi Topik Pembahasan

×

FGD PHRI Sulut dan KPK RI, Perizinan Penyelundupan dan Kasus Tanah Jadi Topik Pembahasan

Sebarkan artikel ini

Manado – Beberapa hal penting yang di peroleh dari kegiatan KPK RI dan PHRI Sulawesi Utara dalam pertemuan FGD yang dilaksanakan di Aryaduta Hotel Manado Kamis (10/11/2022), akan dituangkan dalam sebuah MoU.

Hal penting tersebut adalah mengenai kesepakatan dalam bentuk rekomendasi perijinan bagi para pelaku usaha perhotelan dan pelaku usaha sektor pariwisata lainnya. Dalam hal perijinan Minuman beralkohol yang kini semakin baik namun kedepan dalam pengurusannya akan ada ketentuan yang berlaku agar pengurusan perijinan dapat semakin mudah dan transparan.

MANTOS MANTOS

Terkait penyelundupan antar pulau minuman beralkohol jenis cap tikus yang marak terjadi, hal ini disebabkan karena jumlah produksi petani yang besar tidak dapat diakomodir oleh kaum pengusaha hingga terjadilah penyelundupan. Dengan adanya kemudahan pengurusan ijin yang terbuka dan secara kolektif maka ini adalah merupakan salah satu cara yang baik untuk mencegah terjadinya penyelundupan minuman jenis cap tikus ini.

“Kami yang mewakili Ketua BPD PHRI Sulut, menyampaikan Selamat Datang kepada Tim Direktorat AKBU KPK RI dan para peserta FGD. Untuk mengimplementasikan program pencegahan korupsi terintegrasi, khususnya pada Badan Usaha di sektor Parawisata. Diharapkan kepada para peserta FGD dapat menyampaikan masukan, maupun laporan, terkait kendala apa saja yang menghambat dunia usaha dan pariwisata di Sulut, demi kemajuan usaha Pariwisata di Sulut,” ujar Audy Lieke, Wakil ketua PHRI Sulut pengusaha muda yang sudah dikenal kiprahnya di Sulawesi Utara.

Ditambahkan Audy Lieke bahwa Pemerintah Sulawesi utara sudah semakin baik menata berbagai hal termasuk perijinan Minol dan perijinan lainnya hanya tetap perlu ada perhatian kepada oknum oknum yang dapat menciptakan terjadinya peluang korupsi dalam hal alur perijinan yang jelas sehingga tidak perlu melalui banyak pintu.

Menanggapi hal ini Wahyu Firmansyah dari KPK RI mengatakan hal ini memang bukan hanya terjadi di Sulawesi Utara dan KPK RI sudah melihat hal ini termasuk biaya entertain yang justru memberatkan dan hal ini menjadi perhatian KPK RI untuk ditindak lanjuti.

Hal menarik lainnya juga dalam diskusi ini adalah menyangkut masalah tanah hal ini memang banyak kali terjadi kasus di lapangan berhubungan dengan surat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa. Posisi “sakti” seorang kepala desa dengan kewenangan mengeluarkan surat seolah tak dapat dijangkau dengan jerat hukum. Menurut pengusaha Johnny Lieke menyampaikan bahwa untuk membangun area wisata atau sebuah hotel maka hal awal yang harus diperhatikan dan sering menjadi masalah adalah kepemilikan lahan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Semarak Rohani Perayaan Paskah GPdI Wilayah 4 Paal Dua

“Banyak lahan yang memiliki sertifikat tumpang tindih sehingga menyulitkan pihak pengusaha melakukan kegiatan usaha, dan banyak pula dari pihak kepala desa seenaknya mengeluarkan surat tanah meskipun sudah ada pemiliknya makanya terjadi tumpang tindih,” ujar Johnny Lieke, Ketua GIPI Sulut.

Kegiatan Forum Group Discussion bertajuk FGD Mapalus sektor pariwisata pencegahan korupsi dan diselenggarakan oleh KPK RI bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia(PHRI) Sulawesi Utara ini dihadiri oleh para pimpinan hotel yang ada di Sulawesi utara, pemilik Restoran dan pemilik toko/usaha lainnya.

Menariknya PHRI Sulawesi Utara bukan hanya menghadirkan pelaku usaha pariwisata namun juga stake holder terkait dan memberikan masukkan guna kelancaran dunia usaha serta pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Berbagai persoalan bahkan langsung ditanggapi instansi terkait yang hadir yakni dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Dinas Pariwisata Sulut, BPN Sulut, Bapeda Sulut dan PTSP Kota Manado.

“Yang menarik pada kegiatan hari ini karena bukan hanya menghadirkan pelaku usaha tapi juga pihak terkait agar segala permasalahan dapat segera ada tanggapan, dan kenapa judulnya mapalus karena budaya orang minahasa yang memang selalu suka bekerjasama dan terbuka baik yang memimpin maupun yang dipimpin dan segala permasalahan diselesaikan secara cerdas dan rasional itulah orang Manado,“ kata Fajar Taufik dari PHRI Sulut.

Roro Wide Sulistyowati, selaku Kasatgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Kedeputian pencegahan dan monitoring KPK RI mengatakan dalam melakukan kerja pencegahan menentukan titik rawan korupsi, menganalisis yang ada di sektor sektor usaha dengan semangat membangun dan memperbaiki system sehingga regulator dan pengusaha terhindar dari tipikor, regulator perlu melakukan pembenahan diri dan pelaku usaha juga tidak lagi jalan pintas dengan jalan memberi uang suap atau gratifikasi harus berbenah untuk mewujudkan proses bisnis yang berintegritas. Kegiatan ini di 34 propinsi dalam rangka Komite Advokasi daerah sebuah forum regulator dan pelaku usaha kita satukan untuk memberikan rekomendasi perbaikan.

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Aksi Bersih Pantai Peringati HPSN 2025 di Likupang

“Ini merupakan kegiatan pengumpulan informasi awal untuk kemudian dianalisis lebih lanjut dimana titik rawan korupsinya, kita akan tentukan skala prioritas untuk mewujudkan bisnis berintegritas. Masukkan masukkan tadi baik permasalahan perijinan, penyelundupan, masalah tanah akan kita Analisa dan jika memerlukan secepatnya akan kita keluarkan rekomendasi perbaikan,“ tutur Roro Wide Sulistyowati.

Sementara itu Wahyu Firmansyah selaku moderator juga dari KPK RI menambahkan bahwa Keterbukaan itu penting, pemerintah mendapat sumber pandapatannya melalui pembayaran misalnya retribusi namun pemerintah juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada yang memberikan pembayaran dari sector manapun.

“Semua transaksi harus akuntabel dan transparan terhadap kepuasan pelayanan pemerintah sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan atau gratifikasi ataupun pemerasan dari semua pihak baik pihak regulator dan sebagainya, “tambah Wahyu.

Terkait usaha bidang travel, Ketua ASITA Sulut Moudy Paat mengatakan tentang kesulitan yang dihadapi pihak travel dalam hal tagihan dan kecenderungan untuk melakukan Mark up agar usaha mereka dapat berjalan. Mengenai hal ini KPK RI menanggapi agar kedepan pihak travel dapat menempatkan service fee agar tidak terjerat masalah hukum.

Menariknya dalam pertemuan ini para pihak sesuai arahan KPK RI akan menuangkan sebuah rekomendasi berupa MOU yang akan ditanda tangani Bersama dan akan ditempelkan di kantor, hotel, restoran maupun toko tempat usaha dijalankan. Hadir pada kesempatan ini Mewakili Kanwil Bea Cukai Sulut, Kanwil BPN Sulut, Dinas Pariwisata Sulut, PTSP Kota Manado yang diwakili Kabid bapak Muin, Bapenda Manado diwakili Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Ketua GIPI Sulut Johnny Lieke, Para GM Hotel di Sulut, Pemilik Resto dan Café serta unsur pengurus PHRI Sulut.

(HenceKaramoy)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600