Jadwal Seleksi Anggota KPU Provinsi Sulut Periode 2023-2028, Ini Tahapan Pelaksanaannya

Manado – Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut periode 2023-2028, yang terdiri dari Ketua Dr. Victory Rotty, M.Teol., M.Pd., Sekretaris Dr. Dra. Joice Rares, M.Si., Anggota Livie Allow, S.Sos., M.Si, (juru bicara Timsel), Rini Pakaya, S.Pi., M.Si., dan Rahmat Hanna, S.Pd., secara resmi mengumumkan Jadwal Seleksi Anggota KPU Sulut.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sendiri telah mengeluarkan surat keputusan nomor 71 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Gelombang I, tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani Ketua Hasyim Asy’ari. Untuk seleksi KPU Gelombang I ada 20 Provinsi, termasuk Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Adapun tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut periode 2023-2028, adalah sebagai berikut;

1. Tanggal 10-16 Februari 2023, Pengumuman Pendaftaran
2. Tanggal 10-21 Februari 2023, Pendaftaran mulai pukul 08:00-16:00 wita
3. Tanggal 10-28 Februari 2023, Penelitian Administrasi
4. Tanggal 22-27 Februari 2023, Perpanjangan Pendaftaran
5. Tanggal 1 Maret 2023, Penetapan Hasil Penelitian Administrasi
6. Tanggal 2-4 Maret 2023, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
7. Tanggal 5-11 Maret, Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
8. Tanggal 12-13 Maret 2023, Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
9. Tanggal 14-15 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
10. Tanggal 14-19 Maret 2023, com Kesehatan
12. Tanggal 19-21 Maret 2023, Wawancara
13. Tanggal 22-23 Maret 2023, Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
14. Tanggal 24-25 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi
15. Tanggal 24-26 Maret 2023, Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi.

Baca Juga:  KPU Sulut Sabet 2 Penghargaan Sekaligus

Untuk jumlah pendaftar minimal 10 x jumlah kebutuhan. Kebutuhan jumlah anggota KPU Sulut 5 orang dikali 10, jadi minimal 50 pendaftar. Sedangkan untuk jumlah yang lulus maksimal 10 x jumlah kebutuhan, atau maksimal 50 orang.

Semua pendaftar wajib mendownload aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Berkas pendaftar diupload dalam siakba.kpu.go.id. Persyaratan pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023.

(***/BenyaminAlfonso)

Pos terkait